Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dugaan gratifikasi tidak kandas begitu saja meski Dewas KPK telah menggugurkan persidangan etik. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak agar KPK mengusut dugaan gratifikasi tersebut.
"Soal pengunduran ini terkait kode etik, karena kode etik kalau dinyatakan pelanggaran berat sanksi terberat adalah diminta untuk mengundurkan diri dan sekarang sudah mengundurkan diri karena dia diduga merasa bersalah. Daripada nanti sidang toh juga putusannya diminta undurkan diri, maka dia undurkan karena ini juga sudah yang kedua, itu urusan dewas," kata Boyamin saat dihubungi, Senin (11/7/2022).
Meski batal disidang etik, Boyamin menekankan itu tidak berarti dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili tidak bisa diproses. Dia menegaskan dugaan unsur pidana berdiri sendiri atau terpisah dari pelanggaran etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau ada dugaan hukum di pidana tidak ada proses batal atau gugur, karena hal terpisah, kalau ini kode etik ruhnya adalah pidana, baik Pasal 36 berkaitan lakukan komunikasi yang sedang jadi pasien KPK atau ketentuan suap atau gratifikasi itu ya itu berdiri sendiri. Meski jadi ruh pelanggaran etik, pidananya berdiri sendiri dan tidak batal," ucapnya.
Boyamin meminta KPK jangan hanya keras terhadap orang di luar KPK. Dia mengingatkan kalau KPK tidak berkenan, maka pengusutan dugaan pidana yang dilakukan Lili Pintauli bisa dilakukan Kejagung atau Polri.
"Bisa diporses hukum dan mestinya KPK yang memprosesnya juga. KPK keras terhadap orang lain, maka dia juga harus keras terhadap dirinya sendiri yaitu dugaan korupsi yang dilakukan oleh orang-orang KPK baik pimpinan atau pegawainya gitu," ujarnya.
"Itu yang bisa diharapkan, kalau tidak bisa KPK, ya bisa Jaksa Agung atau polisi, tapi malu kalau yang tangani Kejagung atau kepolisian, mestinya tetap kembali ke KPK dilakukan proses hukum pidananya," lanjutnya.
Pasal pidana apa yang diduga dilanggar Lili Pintauli? Simak di halaman berikutnya.
Lebih lanjut, Boyamin menduga Lili Pintauli telah melanggar Pasal 36 UU KPK nomor 19 tahun 2019 terkait dugaan gratifikasi. Dia menyebut Lili harusnya terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Karena ada 2 hal pasal dugaan suap gratifikasi, dan Pasal 36 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, revisi UU KPK yang di sana barang siapa melakukan kontak langsung maupun tidak langsung dengan alasan apapun diancam dengan hukuman 5 tahun kalau itu pimpinan KPK, jadi itu mestinya diproses lebih lanjut hukum pidananya, tidak gugur tidak batal meski dia sudah mengundurkan diri atau dewas menyatakan tidak meneruskan sidang, itu hal berbeda," tuturnya.
Lili Pintauli Mengundurkan Diri dari KPK
Diketahui, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar tidak dapat diadili etik. Dewas beralasan Lili sudah mengundurkan diri.
"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ucap Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik, Senin (11/7).
Tumpak mengatakan surat pengunduran Lili sudah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas.
"Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI," beber Tumpak.
"Sehingga dugaan pelanggaran kode etik, dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa, dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan persidangan etik," imbuhnya.