Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggugurkan sidang pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar karena mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK untuk segera membatalkan putusan tersebut.
"ICW mendesak agar Dewan Pengawas membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Selain itu, ICW meminta Dewas KPK menyerahkan bukti dugaan pelanggaran etik Lili itu kepada penegak hukum.
"Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap," ucap Kurnia.
Kurnia berpendapat bahwa Dewas KPK seharusnya tetap melangsungkan sidang etik Lili. Sebab, menurut dia, pelanggaran itu terjadi saat Lili masih menjabat pimpinan KPK.
"Dewan Pengawas seharusnya tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik. Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK," ujarnya.
ICW Nilai Lili Tidak Kooperatif
Dia menganggap Lili tidak memiliki iktikad baik untuk menghormati persidangan lantaran lebih memilih mangkir dengan menghadiri kegiatan ACWG G20 di Bali. ICW menuding ada campur tangan Ketua KPK Firli Bahuri dalam hal tersebut.
"Lili tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik untuk menghormati proses persidangan etik. Sebagaimana diketahui, Lili mangkir dari sidang pertama pada 5 Juli 2022 dengan alasan mengikuti agenda G20 di Bali. Padahal agenda tersebut itu dapat dihadiri oleh pimpinan KPK yang lain," katanya.
"Pembiaran mangkirnya Lili, tidak terlepas dari sikap Firli yang juga tidak menghormati sidang etik. Sebab, segala penugasan di KPK, didasari pada arahan Ketua KPK," lanjutnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.