detikcom Do Your Magic

Bila Tembok Antilongsor Ambrol Lagi, Ini Sanksi dari Jabar untuk Kontraktor

Muchamad Sholihin - detikNews
Senin, 11 Jul 2022 19:45 WIB
Tembok antilongsor Cilebut longsor, 18 Juni 2022. (Muchamad Sholihin/detikcom)
Bogor -

Tembok antilongsor di Cilebut sempat ambrol ketika pengerjaan tembok di tebing jurang itu mencapai progres 90%, 18 Juni lalu. Kini tembok dibangun lagi. Bila nantinya peristiwa 18 Juni terulang lagi, sanksi akan disiapkan.

Penjelasan diberikan oleh Pengelola Sumber Daya Air Ahli Muda dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air UPTD PSDA) Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane Jawa Barat, Yulianti Juhendah, kepada detikcom, Senin (11/7/2022).

Pemutusan kontrak akan dilakukan terhadap kontraktor jika proyek pembangunan tembok antilongsor Jl Raya Cilebut kembali ambrol sebelum rampung atau tidak sesuai dengan waktu yang disepakati.

"(Sanksinya) putus kontrak, karena pekerjaan ini memang belum dibayar. Belum ada dana yang diberikan ke kontraktor, dana Pemprov masih aman," pungkas Yulianti.

Pembangunan tembok penahan tanah (TPT) atau tembok antilongsor di Jl Raya Cilebut, Tanah Sareal, Kota Bogor, 11 Juli 2022. (M Sholihin/detikcom)

Pihak ketiga yang membangun tembok antilongsor Jl Raya Cilebut Kota Bogor meminta waktu tambahan pengerjaan proyek selama 50 hari. Pengajuan tambahan waktu kerja ini dilakukan setelah tembok antilongsor yang tengah dibangun itu ambrol sebelum rampung. Selama masa tambahan waktu ini, pihak kontraktor dikenai sanksi denda uang setiap harinya sebeaar Rp 500 ribu.

Tembok Penahan Tanah (TPT) ini kini dibangun dengan konstruksi yang lebih landai dari sebelumnya. Tujuannya, supaya tembok antilongsor di Kelurahan Sukaresmi Kecamatan Tanah Sareal ini tidak ambrol lagi.

"Kemiringan tembok ditambah, menjadi lebih landai," kata Yulianti.




(dnu/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork