Pria berinisial SM alias Jalu (39) tewas di tangan bandar narkoba dan kaki tangannya. Korban yang juga pengedar dalam jaringan para pelaku ini dibunuh lantaran dicurigai sebagai cepu atau informan polisi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki kematian SM yang ditemukan simbah darah di Jl Karang Tengah RT 05 RW 02 Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (5/7) sore.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sebilah pisau di lokasi. Dari situ, penyelidikan polisi dimulai hingga kemudian menangkap empat orang pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempatnya adalah Danu Pratama (24), Ahmad Abdillah alias Dilla (27), Ashari alias Raul (33), dan Juli (33). Sementara 4 orang lainnya masih dalam pencarian polisi.
Hasil penyelidikan polisi, korban dan para pelaku ternyata satu jaringan narkoba. Para pelaku membunuh korban karena menganggapnya sebagai cepu yang membocorkan informasi kepada polisi.
Berikut informasi terkait pembunuhan sadis yang dirangkum detikcom sebagai berikut:
Korban dituduh sebagai informan polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan korban dan para pelaku ini adalah satu sindikat jaringan narkoba. Mereka kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
"Jadi sembilan orang ini (termasuk) dengan korban adalah sindikat narkoba, jual-beli narkoba," ujar Joko dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (8/7/2022).
Para pelaku menganggap korban telah berkhianat. Korban dituduh menjadi informan polisi dan membocorkan informasi terkait jaringan mereka kepada polisi.
"Di antara mereka terjadi perselisihan di mana rekan-rekan korban itu menganggap korban ini telah berkhianat dengan menduga bahwa korban ini memberikan informasi kepada pihak kepolisian," beber Joko.
Lihat juga video 'Nyamar Jadi Pembeli, Polisi di Sumut Amankan Ratusan Gram Sabu':
Baca di halaman selanjutnya: para pelaku merencanakan pembunuhan korban.
Para pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban
Para pelaku menaruh dendam kepada korban. Hingga kemudian kelompok narkoba ini merencanakan permufakatan jahat untuk mengeroyok korban.
"Mereka berencana menghakimi korban, salah satu dari mereka menusuk korban menggunakan badik dan tembus ke otak sehingga korban meninggal dunia," jelas Joko.
Diawali ketika bandar digerebek polisi
Para pelaku merencanakan pembunuhan ini diawali dari adanya penggerebekan narkoba oleh Polsek Tamansari. Tersangka Danu sebelumnya digeberek polisi.
"Berawal dari pelaku atas nama DP, dalam 3 hari sebelumnya dilakukan penggerebekan oleh polisi Polsek Taman Sari," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom kepada detikcom, Sabtu (9/7/2022).
Namun, pada saat itu polisi tidak mendapat barang bukti dari DP. DP pun dilepas.
"Karena pelaku DP diduga sebagai bandar narkoba. Namun, pada saat penggerebekan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba, sehingga dia dilepas," jelasnya.
Para pelaku kemudian merencanakan pembunuhan tersebut. Korban dieksekusi di gang sempit Jl Krendang Tengah, Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (5/7) lalu.
Baca di halaman selanjutnya: gang sempit TKP pembunuhan jadi tempat transaksi narkoba
Gang sempit TKP pembunuhan merupakan tempat transaksi narkoba
Korban ditemukan tewas di sebuah gang sempit di Jl Karang Tengah RT 05 RW 02 Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Polisi mengungkapkan lokasi pembunuhan merupakan tempat transaksi narkoba.
"Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam gang, tempat di mana biasanya kelompok ini melakukan transaksi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan tewasnya Jalu ini. Empat pelaku kemudian dibekuk tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat di bawah pimpinan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP handik Zusen, Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKBP Joko Dwi Harsono, Kanit I Jataras Polda Metro Kompol Danang F Kartiko, Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim, Kanit 2 Resmob Polda Metro AKP Maulana Mukarom, dan Kanit 5 Resmob Polda Metro AKP Dimitri Mahendra.
Para tersangka kini ditahan polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam.