Sejuta Tanda Tanya Novel Baswedan Sebab Lili 'Lolos' Diadili Etik Dewas KPK

Sejuta Tanda Tanya Novel Baswedan Sebab Lili 'Lolos' Diadili Etik Dewas KPK

Zunita Putri - detikNews
Senin, 11 Jul 2022 15:38 WIB
Sebanyak 52 eks pegawai KPK mengikuti sosialisasi pengangkatan ASN Polri hari ini. Novel Baswedan ikut serta ikut sosialisasi.
Novel Baswedan pakai kacamata. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan berkomentar mengenai putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menggugurkan persidangan etik terhadap Lili Pintauli Siregar karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Bagi Novel, banyak pertanyaan yang belum terjawab.

Novel menyampaikan itu di akun Twitter Novel Baswedan @nazaqistsha, Senin (11/7/2022). Novel menyoroti sejumlah hal dalam persidangan.

Pertama, Novel menuding Ketua KPK Firli Bahuri berbohong karena sebelumnya mengaku tidak tahu Lili mengajukan permohonan pengunduran diri. Padahal, katanya, surat pengunduran diri Lili pasti disampaikan juga ke pimpinan KPK lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dugaan kebohongan publik oleh Pimpinan KPK, Lili mengundurkan diri pada sekitar tanggal 30 Juni 2022, surat pengunduran dirinya tentu disampaikan kepada pimpinan lainnya. Tetapi dalam penyampaian kepada publik disampaikan Ketua KPK tidak tahu," ujar Novel.

Pernyataan Ketua KPK yang dimaksud Novel adalah:

ADVERTISEMENT

Menurut Novel, fakta tentang pelanggaran Lili juga tidak terungkap. Dia bertanya-tanya apakah pejabat KPK lain ada yang membantu Lili atau tidak.

"Kedua, tidak terungkapnya fakta lengkap pelanggaran. Kemungkinan besar perbuatan Lili tidak dilakukan sendiri, apakah ada Pejabat KPK lain yang berbuat serupa? Apakah ada pihak yang membantu, berupaya untuk menutupi perbuatan Lili? Dengan tidak disidangkan akan membuat tidak terungkap semua hal tersebut," paparnya.

Dia mengatakan modus seperti ini sama dengan modus pelanggaran etik Firli ketika menjadi Deputi Penindakan KPK. Dia juga menduga pemberhentian Lili ini untuk melindungi seseorang dari pertanggungjawaban pidana.

"Ketiga, modus menghindari terungkapnya fakta jelas pelanggaran sebagaimana Firli Bahuri saat menjadi Deputi Penindakan KPK yang akan disidangkan atas pelanggaran etik serius," ucapnya.

"Empat, dugaan sebagai upaya untuk melindungi Lili Pintauli Siregar dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang bersangkutan," ucapnya.

Simak video 'Dewas KPK: Lili Pintauli Ajukan Pengunduran Diri Sejak 30 Juni':

[Gambas:Video 20detik]



Sidang Etik Lili Gugur

Sidang etik Lili Pintauli dinyatakan gugur oleh Dewas. Sebab, Lili bukanlah insan KPK lagi.

"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ucap Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik.

Tumpak mengatakan surat pengunduran Lili sudah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas.

"Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI," beber Tumpak.

"Sehingga dugaan pelanggaran kode etik, dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa, dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan persidangan etik," imbuhnya.

Dugaan Lili Terima Fasilitas Nonton MotoGP

Diketahui, Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022. Terkait ini, Lili dilaporkan ke Dewas KPK.

Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads