Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan persidangan etik terhadap Lili Pintauli Siregar gugur. Lili dianggap tidak bisa lagi diadili etik karena sudah bukan bagian dari KPK selepas mengajukan surat pengunduran diri.
Sebagaimana diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK dengan dugaan melanggar etik terkait penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika. Di sisi lain ada indikasi urusan itu tidak hanya etik, tetapi juga pidana.
Bagaimana sikap Dewas KPK?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai dugaan pidana, tentunya berdasarkan ketentuan UU itu bukan ranah Dewas, Dewas hanya mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku itu berdasarkan UU Pasal 37B," tegas Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers di kantornya, Senin (11/7/2022).
Di tempat yang sama, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan sidang etik untuk Lili dinyatakan gugur karena yang bersangkutan sudah mundur. Namun Albertina tidak menegaskan perkara itu nantinya akan diteruskan ke pihak berwenang lainnya apabila terindikasi adanya dugaan pelanggaran pidana.
"Mengenai yang lainnya terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan LPS. Yang lainnya tetap akan diproses Dewas, sepanjang yang lainnya memenuhi ketentuan sebagai Insan KPK. Jadi tetap akan dilanjutkan prosesnya sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai insan KPK, kalau bukan, tidak bisa kami proses," ujar Albertina.
"Ini bukan kita hentikan pemeriksaan perkara, tapi gugur, tidak memenuhi syarat, gugur, lalu nggak dilanjutkan persidangan, kan nggak memenuhi insan syarat, karena gugur kita nggak lanjutkan sidang," imbuhnya.
Terkait hal ini, Tumpak memastikan Dewas KPK akan meneruskan kasus dugaan penerimaan Lili ini ke pimpinan KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya ke pimpinan KPK.
"Tentunya petikan ini akan disampaikan ke pimpinan. Penetapan ini segera setelah ini kami akan sampaikan ke pemimpinan, apakah pimpinan menindaklanjuti seterusnya bukan wewenang kami," katanya.
Simak video 'Dewas KPK: Pengganti Lili Pintauli Ada di Tangan Presiden Jokowi':
Dugaan Lili Terima Fasilitas Nonton MotoGP
Diketahui, Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022. Terkait ini, Lili dilaporkan ke Dewas KPK.
Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.
Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.