Drama Etik Lili Pintauli: Dulu Dipotong Gaji Kini Mundur Sebelum Diadili

Drama Etik Lili Pintauli: Dulu Dipotong Gaji Kini Mundur Sebelum Diadili

Zunita Putri - detikNews
Senin, 11 Jul 2022 14:17 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kiri) memberi keterangan pers terkait OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, KPK menunjukan uang bukti suap yang diterima berupa uang pecahan dolar singapura senilai Rp 400 juta
Lili Pintauli Siregar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Lili Pintauli Siregar 'lolos' dari pengadilan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebab, dia lebih dulu mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

Dalam persidangan etik, Senin (11/7/2022), Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean selaku ketua majelis etik menyatakan bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) atas surat pengunduran diri Lili sebagai Wakil Ketua KPK. Bersandar pada hal itu, Tumpak menyatakan Lili bukan lagi bagian dari KPK yang bisa diadili secara etik.

"Menimbang bahwa oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI dan telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 tanggal 11 juli 2022, yang telah memberhentikan terperiksa sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai Insan Komisi yang merupakan subjek hukum dari Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa," kata Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik terhadap Lili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur, dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," imbuhnya.

Pada akhirnya dugaan penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika terhadap Lili digugurkan Dewas KPK. Sebab Lili dianggap sudah tidak lagi sebagai Wakil Ketua KPK.

ADVERTISEMENT

"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ucap Tumpak.

Atas putusan itu Lili pun 'lolos' dari urusan etik. Padahal Lili sebelumnya diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.

Antiklimaks dari urusan etik Lili Pintauli ini semakin melengkapi perihal etik lain yang pernah menjerat Lili. Apa memangnya?

Pada Selasa (8/6/2021), Lili dilaporkan ke Dewas. Dewas KPK kemudian menyatakan Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Tumpak menerangkan Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ungkapnya.

Simak video 'Dewas KPK: Pengganti Lili Pintauli Ada di Tangan Presiden Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]



Gaji Lili yang Dipotong

Dari penelusuran detikcom, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, gaji pokok Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000 dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000. Selain gaji pokok, Pimpinan KPK mendapatkan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, hingga tunjangan hari tua.

Bila dijumlahkan, Ketua KPK yang saat ini dijabat Firli Bahuri mendapatkan Rp 123.938.500. Sementara itu, wakilnya, yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango menerima Rp 112.591.250.

Dengan angka tersebut, potongan gaji 40 persen untuk Lili dihitung hanya gaji pokoknya yaitu 40 persen dari Rp 4.620.000 atau sebesar Rp 1.848.000. Sedangkan tunjangan yang diterima Lili senilai Rp 112.591.250 per bulan masih utuh.

Halaman 2 dari 2
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads