7 Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 11 Jul 2022 13:48 WIB
Foto: ACT (Dian Utoro Aji/detikJateng)
Jakarta -

Berbagai tuduhan penyalahgunaan dana dilayangkan terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Tuduhan itu mulai dari penyelewengan dana donasi dari masyarakat hingga dana bantuan sosial dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018 lalu.

Tuduhan kepada ACT itu bermula saat tagar #AksiCepatTilep dan #JanganPercayaACT mencuat di media sosial. Tagar-tagar berkaitan dengan ACT ini bermunculan setelah majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'.

Buntutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Bareskrim Polri pun turun tangan menginvestigasi transaksi keuangan lembaga filantropi itu.

Berikut berbagai tuduhan penyalahgunaan dana oleh ACT:

1. Dugaan Dana yang Diterima Dibisniskan

ACT diduga tak langsung menyalurkan dana donasi yang dikumpulkannya dari publik. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, di atas Yayasan ACT terdapat entitas bisnis yang melakukan kegiatan usaha. Dana yang dihimpun ACT itu disebut Ivan dikelola secara bisnis lebih dulu sebelum disalurkan ke penerima donasi.

"Ada transaksi memang yang dilakukan secara masif, tapi terkait dengan entitas yang dimiliki oleh si pengurus tadi. Jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola business to business, jadi tidak murni penerima menghimpun dana, kemudian disalurkan. Tapi dikelola dulu di dalam bisnis tertentu dan di situ tentunya ada revenue ada keuntungan," kata Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).

Ivan mengungkapkan, PPATK juga menemukan bahwa ACT berafiliasi dengan sejumlah perusahaan yang didirikan oleh pendiri lembaga tersebut. Perusahaan dalam bentuk perusahaan terbuka (PT) itu disebutnya dimiliki oleh pendiri ACT.

"PPATK juga mendalami terkait dengan bagaimana struktur entitas tadi atau kepemilikan yayasan dan bagaimana mengelola pendanaan dan segala macam, memang PPATK melihat bahwa entitas yang kita lagi bicarakan ini itu terkait dengan beberapa usaha yang dimiliki langsung oleh pendirinya, ada beberapa PT di situ, itu dimiliki langsung oleh pendirinya dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus," tuturnya.

PPATK kemudian juga menemukan ada anak perusahaan investasi yang berafiliasi dengan ACT.

"Lalu di bawahnya lagi ada lapisan perusahaan lagi yang terkait dengan investasi. Lalu di situlah di bagian bawah itu ada yayasan yang kita sebut yang teman-teman tanyakan pada kesempatan ini terkait dengan Yayasan ACT," ungkap dia.

Atas tudingan ini, ACT belum mau menanggapi. "Bagaimana dana yang dikelola melalui bisnis? Mungkin bukan momentumnya, kurang pas untuk menyampaikan sore ini," kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Simak video 'Presiden ACT Ibnu Khajar Kembali Penuhi Panggilan Bareskrim':






(mae/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork