Tragedi Jatuhnya Lion Air JT-610 dan Dugaan Dana CSR yang Ditilap ACT

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 11 Jul 2022 13:01 WIB
Foto: ACT (Istimewa)
Jakarta -

Dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 diduga digelapkan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dugaan itu muncul usai Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan dana dalam tubuh yayasan itu.

Dana bantuan itu disalurkan melalui ACT oleh Boeing, perusahaan pembuat pesawat Boeing 737 Max 8 yang digunakan Lion Air JT-610. Boeing kala itu memberikan mandat kepada ACT untuk mengelola dana corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp 138 miliar yang merupakan kompensasi untuk korban jatuhnya Lior Air JT-610.

Tragedi jatuhnya Lion Air JT-610 terjadi pada 29 Oktober 2018 lalu. Pesawat dengan rute Jakarta-Pangkalpinang itu jatuh di Perairan dekat Tanjung, Karawang, Jawa Barat, usai sempat hilang kontak pada pukul 06.33 WIB setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta pada pukul 06.22 WIB.

181 penumpang dan 8 awak pesawat menjadi korban dalam peristiwa tragis itu. Dari hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT, ada 9 faktor yang berkontribusi dalam peristiwa jatuhnya Lion Air JT-610.

Berikut 9 faktor tersebut:

1. Asumsi terkait reaksi pilot yang dibuat pada saat proses desain dan sertifikasi pesawat Boeing 737-8 (MAX), meskipun sesuai dengan referensi yang ada ternyata tidak tepat

2. Mengacu asumsi yang telah dibuat atas reaksi pilot dan kurang lengkapnya kajian terkait efek-efek yang dapat terjadi di cockpit, sensor tunggal yang diandalkan untuk MCAS dianggap cukup dan memenuhi ketentuan sertifikasi

3. Desain MCAS yang mengandalkan satu sensor rentan terhadap kesalahan

4. Pilot mengalami kesulitan melakukan respon yang tepat terhadap pergerakan MCAS yang tidak seharusnya karena tidak ada petunjuk dala buku panduan dan pelatihan

5. Indikator AOA DISAGREE tidak tersedia di pesawat Boeing 737-8 (MAX) PK-LQP, berakibat informasi ini tidak muncul pada saat penerbangan dengan penunjukan sudut AOA yang berbeda antara kiri dan kanan sehingga perbedaan ini tidak dapat dicatatkan oleh pilot dan teknisi tidak dapat mengidentifikasi kerusakan AOA sensor

6. AOA sensor pengganti mengalami kesalahan kalibrasi yang tidak terdeteksi pada saat perbaikan sebelumnya

7. Investigasi tidak dapat menentukan pengujian AOA sensor setelah terpasang pada pesawat yang mengalami kecelakaan dilakukan dengan benar, sehingga kesalahan kalibrasi tidak terdeteksi

8. Informasi mengenai stick shaker dan penggunaan prosedur non-formal Runaway Stabilizer pada penerbangan sebelumnya tidak tercatat pada buku catatan penerbangan dan perawatan pesawat mengakibatkan baik pilot maupun teknisi tidak dapat mengambil tindakan yang tepat

9. Beberapa peringatan, berulangnya aktifasi MCAS dan padatnya komunikasi dengan ATC tidak terkelola dengan efektif. Hal ini diakibatkan oleh situasi-kondisi yang sulit dan kemampuan mengendalikan pesawat, pelaksanaan prosedur non-normal dan komunikasi antar pilot, berdampak pada ketidakefektifan koordinasi antar pilot dan pengelolaan beban kerja. Kondisi ini telah teridentifikasi pada saat pelatihan dan muncul kembali pada penerbangan ini.

Korban Tuntut Boeing

Keluarga korban Lion Air JT-610 kemudian mengajukan gugatan kepada Boeing. Mereka menuding pabrikan pesawat asal Amerika Serikat (AS) itu gagal menginformasikan kepada pilot dan maskapai mengenai fitur terbaru pesawat Boeing 737 Max.

Pada 7 Januari 2021, Departemen Kehakiman AS merilis pernyataan mengenai penyelesaian sebesar USD 2,5 miliar dan denda yang harus dibayarkan oleh Boeing terkait dengan tuduhan kriminal konspirasi dan penipuan terkait keterlibatannya dengan Administrasi Penerbangan Federal AS.

Boeing diwajibkan membayar denda USD 243,6 juta, kompensasi kepada maskapai pelanggan Boeing sebesar USD 1,77 miliar dan kompensasi kepada keluarga korban USD 500 juta.

Sebagai informasi, ada dua pesawat Boeing 737 Max yang jatuh dalam rentang 5 bulan, yakni Lion Air dan Ethiopian Airlines. Kompensasi tersebut diberikan Boeing kepada korban kecelakaan kedua pesawat tersebut.

Untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610, Boeing menggelontorkan dana kompensasi sebesar US$ 50 juta, atau sekitar Rp 700 miliar. Per orangnya akan diberikan US$ 144.500 atau sekitar Rp 2,06 miliar. Hal itu disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti pada November 2019 lalu.

ACT disebut hubungi keluarga korban Lion Air JT-610. Simak di halaman selanjutnya.

Simak Video: Presiden ACT Ibnu Khajar Kembali Penuhi Panggilan Bareskrim






(mae/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork