KPK kembali membuka rumah tahanan (Rutan) untuk kunjungan tatap muka secara langsung. Kebijakan kunjungan tahanan di Rutan KPK secara tatap muka ini masih diterapkan secara terbatas.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan kebijakan kunjungan tahanan di Rutan KPK secara tatap muka mengacu pada surat edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
"Sesuai dengan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Rutan KPK kembali membuka layanan kunjungan tahanan dengan tatap muka terbatas," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan kunjungan secara daring atau online pun masih terus berlaku. Karena tidak semua orang bisa mengunjungi tahanan di Rutan KPK.
"Selain itu, pemberlakuan kunjungan online (dalam jaringan) juga masih tetap diberlakukan sesuai dengan jadwal kunjungan Rutan KPK," ujar Ali.
Berikut syarat kunjungan tatap muka Rutan KPK:
-Keluarga inti dari tahanan;
-Penasihat atau kuasa hukum dengan surat kuasa resmi;
-Kunjungan tatap muka hanya berlaku satu kali dalam satu minggu pada jam kerja;
-Pengunjung telah menerima vaksin ketiga berdasarkan aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin; dan
-Bagi yang belum menerima vaksin secara lengkap, diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari swab antigen.
Rutan KPK sebelumnya memberlakukan kunjungan tahanan secara daring (online). Termasuk pada momen Idul Fitri atau Lebaran 2022 lalu. Para tahanan difasilitasi video call dengan keluarga masing-masing.
Kebijakan saat itu mengacu pada Surat Edaran Ditjenpas Kemenkumham Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Penanggulangan Penyebaran Virus COVID-19. Para tahanan KPK saat itu mengikuti salat Idul Fitri di Masjid Rutan Pomdam Jaya Guntur.
KPK memfasilitasi kunjungan online lewat video call pada 1 dan 2 Syawal 1443 H. Video call dilakukan dengan pendaftaran online lewat nomor kontak yang telah disiapkan KPK.
Saat itu, Rutan KPK juga menerima penitipan makanan bagi para tahanan. Penerimaan makanan dimulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.