KPK Kembali Bolehkan Kunjungan Tatap Muka di Rutan, Ini Syaratnya

KPK Kembali Bolehkan Kunjungan Tatap Muka di Rutan, Ini Syaratnya

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 11 Jul 2022 12:19 WIB
Keluarga tahanan KPK mulai berdatangan ke rutan di Hari Lebaran
Foto ilustrasi: Kunjungan keluarga tahanan Rutan KPK (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

KPK kembali membuka rumah tahanan (Rutan) untuk kunjungan tatap muka secara langsung. Kebijakan kunjungan tahanan di Rutan KPK secara tatap muka ini masih diterapkan secara terbatas.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan kebijakan kunjungan tahanan di Rutan KPK secara tatap muka mengacu pada surat edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

"Sesuai dengan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Rutan KPK kembali membuka layanan kunjungan tahanan dengan tatap muka terbatas," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan kunjungan secara daring atau online pun masih terus berlaku. Karena tidak semua orang bisa mengunjungi tahanan di Rutan KPK.

"Selain itu, pemberlakuan kunjungan online (dalam jaringan) juga masih tetap diberlakukan sesuai dengan jadwal kunjungan Rutan KPK," ujar Ali.

ADVERTISEMENT

Berikut syarat kunjungan tatap muka Rutan KPK:

-Keluarga inti dari tahanan;

-Penasihat atau kuasa hukum dengan surat kuasa resmi;

-Kunjungan tatap muka hanya berlaku satu kali dalam satu minggu pada jam kerja;

-Pengunjung telah menerima vaksin ketiga berdasarkan aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin; dan

-Bagi yang belum menerima vaksin secara lengkap, diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari swab antigen.

Rutan KPK sebelumnya memberlakukan kunjungan tahanan secara daring (online). Termasuk pada momen Idul Fitri atau Lebaran 2022 lalu. Para tahanan difasilitasi video call dengan keluarga masing-masing.

Kebijakan saat itu mengacu pada Surat Edaran Ditjenpas Kemenkumham Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Penanggulangan Penyebaran Virus COVID-19. Para tahanan KPK saat itu mengikuti salat Idul Fitri di Masjid Rutan Pomdam Jaya Guntur.

KPK memfasilitasi kunjungan online lewat video call pada 1 dan 2 Syawal 1443 H. Video call dilakukan dengan pendaftaran online lewat nomor kontak yang telah disiapkan KPK.

Saat itu, Rutan KPK juga menerima penitipan makanan bagi para tahanan. Penerimaan makanan dimulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads