Jaksa menyebutkan, dari kerugian negara Rp 22,7 triliun tersebut, Teddy bersama Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo menikmati Rp 6 triliun. Menurut jaksa, uang itu adalah uang korupsi dari transaksi saham ASABRI.
"Bahwa dari kerugian negara sebesar Rp 22.788.566.482.083 (Rp 22,7 triliun) tersebut Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro memperoleh keuntungan yang tidak sah kurang-lebih sejumlah Rp Rp 6.087.917.120.561 (Rp 6 triliun) yang merupakan hasil tindak pidana korupsi dari transaksi saham dan reksa dana pada PT ASABRI yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2019," kata jaksa Zul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan keuntungan yang diperoleh Teddy ditampung di sejumlah rekening. Tak hanya itu, Teddy bersama Benny Tjokro juga mengalihkan sejumlah uang melalui setoran tunai dengan mengatasnamakan Timewell Enterprise Limited yang merupakan perusahaan Benny Tjokro.
(whn/rfs)