Teddy Tjokrosapoetro Juga Didakwa TPPU Terkait Kasus Korupsi Rp 22,7 T ASABRI

ADVERTISEMENT

Teddy Tjokrosapoetro Juga Didakwa TPPU Terkait Kasus Korupsi Rp 22,7 T ASABRI

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 15 Mar 2022 19:41 WIB
Sidang Teddy Tjokrosapoetro
Sidang Teddy Tjokro (Zunita Putri/detikcom)
Jakarta -

Teddy Tjokrosapoetro didakwa merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun di kasus korupsi PT ASABRI. Selain itu, Teddy didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu dana-dana yang bersumber dari hasil investasi saham dan reksadana pada PT ASABRI yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Jaksa menyebutkan, dari kerugian negara Rp 22,7 triliun tersebut, Teddy bersama Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo menikmati Rp 6 triliun. Menurut jaksa, uang itu adalah uang korupsi dari transaksi saham ASABRI.

"Bahwa dari kerugian negara sebesar Rp 22.788.566.482.083 (Rp 22,7 triliun) tersebut Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro memperoleh keuntungan yang tidak sah kurang-lebih sejumlah Rp Rp 6.087.917.120.561 (Rp 6 triliun) yang merupakan hasil tindak pidana korupsi dari transaksi saham dan reksa dana pada PT ASABRI yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2019," kata jaksa Zul.

Jaksa mengatakan keuntungan yang diperoleh Teddy ditampung di sejumlah rekening. Tak hanya itu, Teddy bersama Benny Tjokro juga mengalihkan sejumlah uang melalui setoran tunai dengan mengatasnamakan Timewell Enterprise Limited yang merupakan perusahaan Benny Tjokro.

Skema Putar-putar Uang

Selain itu, Teddy Tjokrosapoetro dan Benny Tjokrosaputro juga disebut melakukan skema putar-putar uang. Benny dan Teddy disebut mentransfer uang ke beberapa rekening dengan cara diputar-putar sebanyak tiga hingga delapan kali.

"Bahwa selanjutnya dari rekening Bank PT FAJAR INDAH MEGAH PERKASA ditransfer PT HOKINDO MEDIATAMA yang merupakan perusahaan holding yang dibentuk oleh Terdakwa TEDDY TJOKROSAPOETRO bersama-sama BENNY TJOKROSAPUTRO untuk kemudian di transfer kembali ke beberapa perusahaan-perusahaan lainnya yang dikendalikan oleh Terdakwa TEDDY TJOKROSAPOETRO bersama BENNY TJOKROSAPUTRO dengan menggunakan skema putar-putar uang," ucap jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: TPPU Teddy Tjokrosapoetro, Putar-putar Duit ke Sejumlah Perusahaan

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT