Teddy Tjokrosapoetro Juga Didakwa TPPU Terkait Kasus Korupsi Rp 22,7 T ASABRI

Teddy Tjokrosapoetro Juga Didakwa TPPU Terkait Kasus Korupsi Rp 22,7 T ASABRI

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 15 Mar 2022 19:41 WIB
Sidang Teddy Tjokrosapoetro
Sidang Teddy Tjokro (Zunita Putri/detikcom)
Jakarta -

Teddy Tjokrosapoetro didakwa merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun di kasus korupsi PT ASABRI. Selain itu, Teddy didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu dana-dana yang bersumber dari hasil investasi saham dan reksadana pada PT ASABRI yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Jaksa menyebutkan, dari kerugian negara Rp 22,7 triliun tersebut, Teddy bersama Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo menikmati Rp 6 triliun. Menurut jaksa, uang itu adalah uang korupsi dari transaksi saham ASABRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa dari kerugian negara sebesar Rp 22.788.566.482.083 (Rp 22,7 triliun) tersebut Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro memperoleh keuntungan yang tidak sah kurang-lebih sejumlah Rp Rp 6.087.917.120.561 (Rp 6 triliun) yang merupakan hasil tindak pidana korupsi dari transaksi saham dan reksa dana pada PT ASABRI yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2019," kata jaksa Zul.

Jaksa mengatakan keuntungan yang diperoleh Teddy ditampung di sejumlah rekening. Tak hanya itu, Teddy bersama Benny Tjokro juga mengalihkan sejumlah uang melalui setoran tunai dengan mengatasnamakan Timewell Enterprise Limited yang merupakan perusahaan Benny Tjokro.

ADVERTISEMENT

Skema Putar-putar Uang

Selain itu, Teddy Tjokrosapoetro dan Benny Tjokrosaputro juga disebut melakukan skema putar-putar uang. Benny dan Teddy disebut mentransfer uang ke beberapa rekening dengan cara diputar-putar sebanyak tiga hingga delapan kali.

"Bahwa selanjutnya dari rekening Bank PT FAJAR INDAH MEGAH PERKASA ditransfer PT HOKINDO MEDIATAMA yang merupakan perusahaan holding yang dibentuk oleh Terdakwa TEDDY TJOKROSAPOETRO bersama-sama BENNY TJOKROSAPUTRO untuk kemudian di transfer kembali ke beberapa perusahaan-perusahaan lainnya yang dikendalikan oleh Terdakwa TEDDY TJOKROSAPOETRO bersama BENNY TJOKROSAPUTRO dengan menggunakan skema putar-putar uang," ucap jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: TPPU Teddy Tjokrosapoetro, Putar-putar Duit ke Sejumlah Perusahaan

[Gambas:Video 20detik]



Teddy juga disebut melakukan penyetoran modal atau akuisisi saham terhadap beberapa perusahaan. Ada puluhan perusahaan yang diakuisisi sahamnya.

Kemudian Teddy juga membeli sejumlah aset. Berikut ini rinciannya:

- Pada 2016, membeli tanah dan bangunan yang beralamat pada Kecamatan Tegallalang, Kelurahan Sebatu, Kabupaten Gianyar, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01672 Nomor Surat Ukur 00412/2006, NIB 0485 luas 1400 meter persegi atas nama TEDDY TJOKROSAPOETRO
- Pada 2017, membeli tanah dan Bangunan yang beralamat pada Kecamatan Tegallalang, Kelurahan Sebatu, Kabupaten Gianyar, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03502 Nomor Surat Ukur 02242/SEBATU/2017, NIB 02631 luas 494 mΒ² atas nama TEDDY TJOKROSAPOETRO
- Melakukan pembelian satu unit mobil BMW warna hitam metalik, beserta satu lembar STNK Nomor: 15351638/MJ/2017 Nama pemilik PT RIMO INT LESTARI TBK, merek BMW, Type 520I CKD AT, tahun pembuatan 2017, nomor mesin A7131462, warna hitam metalik No Pol B-1347-SAO;

- Melakukan pembelian satu unit mobil BMW warna metalik, beserta satu lembar STNK nomor 04500094.C, nomor polisi B-1136-SAQ, nama pemilik PT RIMO INT LESTARI TBK, MEREK BMW Tipe 520I G30 CKD AT, tahun pembuatan 2018 warna metalik nomor mesin 21355310
- Tahun 2019, membeli tanah beserta bangunan pada Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara, Kota Jakarta Utara, berdasarkan SHM Nomor 10634 Nomor Surat Ukur 05692/2006, NIB 05692 Luas 573 M2 atas nama TEDDY TJOKROSAPOETRO.

Dalam dakwaan ini, Teddy Tjokrosapoetro pun didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads