Teddy Tjokrosapoetro Jalani Sidang Tuntutan Kasus ASABRI Hari Ini

Teddy Tjokrosapoetro Jalani Sidang Tuntutan Kasus ASABRI Hari Ini

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 11 Jul 2022 07:23 WIB
Sidang Teddy Tjokrosapoetro
Ilutrasi sidang Teddy Tjokrosapoetro (Zunita Putri/detikcom)

Jaksa menyebutkan, dari kerugian negara Rp 22,7 triliun tersebut, Teddy bersama Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo menikmati Rp 6 triliun. Menurut jaksa, uang itu adalah uang korupsi dari transaksi saham ASABRI.

"Bahwa dari kerugian negara sebesar Rp 22.788.566.482.083 (Rp 22,7 triliun) tersebut Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro memperoleh keuntungan yang tidak sah kurang-lebih sejumlah Rp Rp 6.087.917.120.561 (Rp 6 triliun) yang merupakan hasil tindak pidana korupsi dari transaksi saham dan reksa dana pada PT ASABRI yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2019," kata jaksa Zul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan keuntungan yang diperoleh Teddy ditampung di sejumlah rekening. Tak hanya itu, Teddy bersama Benny Tjokro juga mengalihkan sejumlah uang melalui setoran tunai dengan mengatasnamakan Timewell Enterprise Limited yang merupakan perusahaan Benny Tjokro.


(whn/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads