WNI Asal Cianjur Terbebas Hukuman Mati Arab Saudi Telah Tiba di RI

WNI Asal Cianjur Terbebas Hukuman Mati Arab Saudi Telah Tiba di RI

Wilda Hayatun Nufus, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 10 Jul 2022 23:26 WIB
Adewinda binti Isak Ayub, seorang WNI asal Cianjur kembali ke Tanah Air. Terpidana atas tuduhan pembunuhan anak majikan yang terjadi pada Juni 2019 di Arab Saudi itu kini telah tiba di Indonesia.
WNI asal Cianjur yang terbebas hukuman mati Arab Saudi kembali ke Indonesia. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Adewinda binti Isak Ayub, seorang WNI asal Cianjur kembali ke Tanah Air. Terpidana atas tuduhan pembunuhan anak majikan yang terjadi pada Juni 2019 di Arab Saudi itu kini telah tiba di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan Adewinda tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Minggu (10/7/2022) pukul 13.48 WIB menggunakan pesawat SriLanka Airlines. Adewinda turut didampingi Dumas Radityo selaku Atase Konsuler bagian Pelayanan WNI Kementerian Luar Negeri yang ditempatkan di KBRI Riyadh Arab Saudi.

"Terpidana Adewinda binti Isak Ayub tiba di Indonesia menggunakan pesawat SriLanka Airlines dengan didampingi oleh Dumas Radityo selaku Atase Konsuler bagian pelayanan WNI Kementerian Luar Negeri yang ditempatkan di KBRI Riyadh Arab Saudi dengan nomor tiket penerbangan UL603-5842757355 dalam keadaan tangan tanpa diborgol dan pengawalan tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Avsec Bandara Soekarno Hatta dan petugas imigrasi Bandara Soekarno Hatta," kata Ketut dalam keterangan pers tertulisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut menerangkan, Adewinda telah dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian. Selanjutnya, serah terima WNI/PMI dilakukan pihak dari Riyadh, Arab Saudi ke Kasubid Perlindungan Warga Negara Kementerian Luar Negeri Achmad Baihaqi yang disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Tim BP2MI serta pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen baik keimigrasian terhadap Terpidana, selanjutnya dilakukan penandatanganan serah terima WNI/PMI atas nama Adewinda binti Isak Ayub dari Riyadh Arab Saudi kepada Achmad Baihaqi selaku Kasubid Perlindungan Warga Negara Kementerian Luar Negeri RI dengan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Tim BP2MI serta pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta," kata Ketut.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, Adewinda diantar pihak Kemlu menuju kediamannya di Kabupaten Cianjur. Adewinda akan diserahkan kepada pihak keluarga, namun tetap harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, untuk dititipkan ke RSJ Cianjur.

"Terpidana langsung dibawa dengan mobil dari Kementerian Luar Negeri RI menuju kediaman rumahnya di Kabupaten Cianjur oleh pihak Kementerian Luar Negeri RI dan pihak BP2MI. Terpidana akan diserahkan kepada pihak keluarga dengan pertimbangan tetap akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Tengah untuk dapat dititipkan ke Rumah Sakit Jiwa di Kabupaten Cianjur," ungkap Ketut.

Sebelumnya, sekitar pukul 10:45 WIB, Muhtadi selaku Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi di Riyadh menghubungi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang R. Bayu Probo Sutopo terkait rencana kegiatan pemulangan Terpidana Adewinda binti Isak Ayub dan meminta bantuan dukungan Kejaksaan RI yang bertugas di wilayah Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan pengamanan dan penggalangan serta membantu Kementerian Luar Negeri RI guna mempermudah dan memperlancar kegiatan kedatangan tersebut.

Setelah menerima informasi tersebut, Ketut menyebut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang langsung melaporkan hal tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Muttaqin Harahap dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Atas arahan dan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, selanjutnya Tim Intelijen bersama jajaran Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Satgas Covid-19 di Bandara Internasional Soekarna Hatta, Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno Hatta, Bea Cukai Soekarno Hatta, serta PT. Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta Tangerang," tuturnya.

Hadir dalam proses pengamanan dan penggalangan kegiatan kedatangan terpidana Adewinda binti Isak Ayub yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, Kasubid Perlindungan Warga Negara Kementerian Luar Negeri RI, Perwakilan BP2MI Undang Sutarman, Staf Subdit Kawasan Timur Tengah Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Andriana Kiswanti, Atase Konsuler bagian Pelayanan WNI Kementerian Luar Negeri yang ditempatkan di KBRI Riyadh Arab Saudi Dumas Radityo.

Tak hanya itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang R. Bayu Probo Sutopo, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma, Kepala Sub Seksi Ideologi Politik (Kasubsi Idpol) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Muhammad Ifan, Kepala Sub Seksi Penyidikan (Kasubsi Dik) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Misael A. Tambunan, Jaksa Fungsional Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Ivan Oktaviandi, dan jajaran Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang juga turut hadir.

Diketahui, Adewinda binti Isak Ayub, seorang WNI asal Cianjur yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, kini bisa bernapas lega usai bebas. Adewinda terjerat hukuman qisas atas tuduhan pembunuhan anak majikan yang terjadi pada Juni 2019.

Lihat juga Video: Kemenag Sebut 46 WNI Gagal Haji Gunakan Travel Ilegal

[Gambas:Video 20detik]



"Adewinda dinyatakan lepas dari hukuman mati setelah orang tua korban sebagai pemilik hak qisas secara sukarela dan tanpa syarat apa pun menyatakan 'tanazul' (pembatalan tuntutan hukuman mati) pada sidang lanjutan yang berlangsung Maret 2021 di Pengadilan Pidana Riyadh," kata Dubes RI untuk Arab Saudi saat itu Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulis, Senin (24/5/2021).

Kabar gembira ini diterima pihak Kedubes usai mendapat salinan putusan pengadilan. Dalam putusan tersebut, Adewinda dipastikan bebas dari hukuman mati.

"Kami baru sekarang menyampaikan kabar gembira penuh syukur ini kepada masyarakat di Indonesia, setelah mendapatkan salinan putusan Pengadilan dan memastikan dari semua aspek bahwa Adewinda binti Isak Ayub telah benar-benar bebas dari hukuman mati (qisas)," ujar Agus Maftuh.

Lebih lanjut, Agus Maftuh menjelaskan bahwa untuk membaca dan memahami amar putusan yang terdiri 9 halaman tersebut dibutuhkan pemahaman komprehensif tentang Fiqih Jinayat (Hukum Pidana Islam).

"Alhamdulillah pengalaman saya di pesantren dan menemani mahasiswa selama 27 tahun di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sangat membantu dalam memahami istilah-istilah khusus dalam hukum pidana Islam (al-Tasyri' al-Jina'iy fi al-Islam) yang tertulis dalam putusan ini," tuturnya.

Setelah pembatalan tuntutan hukuman mati, Adewinda kini hanya akan menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Halaman 3 dari 2
(whn/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads