Anies Respons Desakan DPRD DKI Blacklist ACT

Anies Respons Desakan DPRD DKI Blacklist ACT

Karin Nur Secha - detikNews
Minggu, 10 Jul 2022 13:18 WIB
Anies Baswedan
Anies Baswedan (Karin Secha/Detikcom)

Pemprov DKI Evaluasi Kegiatan ACT

Sebagaimana diketahui, sengkarut perihal Yayasan ACT berbuntut panjang. Setelah izin PUB Kemensos, izin kegiatan beroperasi ACT kini dievaluasi Pemprov DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses evaluasi oleh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait. Sedang kami koordinasikan dengan SKPD terkait. (Dinsos) Salah satunya," ucap Benni Aguscandra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Benni menjelaskan, ACT saat ini mengantongi izin kegiatan beroperasi yang diterbitkan DPMPTSP DKI Jakarta berupa daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan. Dalam situs ACT turut disebutkan tentang izin tersebut melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai 25 Februari 2024.


(ain/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads