Geger Letjen (Purn) Djadja Suparman, Ini Kasus yang Menjeratnya

Geger Letjen (Purn) Djadja Suparman, Ini Kasus yang Menjeratnya

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 10 Jul 2022 12:55 WIB
Djadja Suparman
Djadja Suparman
Jakarta -

Mantan Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya, Letnan Jenderal (Purn) Djadja Suparman, akan dieksekusi ke penjara atas vonis 4 tahun dan denda Rp 30 juta pada 16 Juli mendatang. Djadja pun mempertanyakan kenapa baru dieksekusi sekarang. Lalu, seperti apa kasus korupsi yang menjerat Djadja?

Dirangkum detikcom, Minggu (10/7/2022), Djadja divonis penjara dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk tol di Malang. Perkara berawal dari kasus ruislag tanah di Waru, ketika Djadja Suparman menerima bantuan dana sebesar Rp 17,6 miliar dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CNMP) pada awal 1998.

Total uang tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 20 hektare senilai Rp 4,2 miliar di Pasrepan, Pasuruan dan juga untuk merenovasi Markas Batalion Kompi C yang ada di Tuban, serta mendirikan bangunan Kodam Brawijaya di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sisanya yang tinggal Rp 13,3 miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa," kata ketua majelis hakim Letnan Jenderal Hidayat Manao, Jumat (27/9/2013) silam.

Djadja terbukti melanggar dakwaan subsider, yang dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi uang negara senilai Rp 13,3 miliar.

ADVERTISEMENT

Pembacaan vonis dengan 360 halaman yang dimulai, Kamis (26/9/2013), pukul 10.30-23.30 WIB, sempat diskors sebanyak tiga kali. Ketua majelis hakim dan dibantu dua anggota hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Surabaya Jalan Raya Bandara Juanda Lama membaca dakwaan selama 13 jam.

"Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 A jo Pasal 28 Undang-Undang No 3 Tahun 1971 dalam dakwaan primer serta Pasal 1 ayat 1 B Undang-Undang No 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata ketua majelis hakim Letnan Jenderal Hidayat Manao, Jumat (27/9/2013) dini hari.

Putusan Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Letnan Jenderal TNI Sumartono, satu bulan yang lalu, yakni 3 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Tanggapan Pengacara

Secara terpisah, penasihat hukum Djadja, Olises Tampubolon, mengatakan bahwa kliennya, Djadja Suparman, itu tidak layak mendapatkan yang dijerat pasal korupsi. Sebab, uang sebesar Rp 17,6 miliar dari PT CMNP itu adalah bentuk bantuan natura (jasa), bukan bantuan dana.

"Klien saya itu hanya mewakili saja dari PT CMNP. Karena tidak ada pimpinan proyek yang berani mengambil resiko dalam proyek pembangunan kodam," kata Olises Tampubolon kepada sejumlah wartawan.

Simak selengkapnya pada berikutnya.

Simak juga Video: Terpopuler Sepekan: Mas Bechi Serahkan Diri Hingga Shinzo Abe Meninggal

[Gambas:Video 20detik]


Saksikan juga Sudut Pandang minggu ini: Jalur Maut Perlintasan Kereta.

[Gambas:Video 20detik]



Teriak 'Mereka Ingin Saya Mati di Penjara'

Vonis 4 tahun penjara terhadap Djadja itu telah berkekuatan hukum tetap pada 2016, akan tetapi baru akan dieksekusi bulan ini.

Djadja pun mencium sejumlah kejanggalan. Dia menilai ada pihak yang menginginkan dia mati di penjara.

"Saya siap masuk Lembaga Pemasyarakatan Militer Cimahi tanggal 16 Juli 2022. Mereka ingin saya mati di penjara!" kata Djadja dalam siaran pers kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

"Kenapa baru sekarang? Ke mana saja selama 6 tahun ini?" ujar mantan Pangdam Brawijaya 1997-1998 itu.

Pada 2016, Djadja sudah meminta kepada Kepala Oditur Militer Tinggi agar dieksekusi. Akan tetapi permintaan itu ditolak.

"Akhirnya terjadi pembiaran selama 6 tahun. Siapa yang bertanggung jawab dan apa kompensasinya bila harus masuk penjara selama 4 tahun dan harus mati dalam penjara?" ujar Djadja.

Menurut Djadja, dia mengalami pembunuhan karakter selama 22 tahun terakhir. Tujuannya adalah menghambat dan menghancurkan karier dan eksistensi dalam kehidupan bermasyarakat setelah purnabakti.

"Sehingga tanpa disadari oleh pejabat terkait dalam perkaranya negara telah melakukan pelanggaran hukum dan HAM berat," ujar Djadja.

Saksikan juga Sudut Pandang minggu ini: Jalur Maut Perlintasan Kereta.

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads