Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid. Hal tersebut disambut baik Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi.
"Kami menyambut baik masukan dari Menteri Agama itu, karena itu merupakan langkah yang sangat akomodatif terhadap kekinian gitu ya," ujar Ketua DMI Kota Bekasi Djaja Jaelani ketika dihubungi pada Selasa (22/2/2022).
Menurut Djaja, pedoman tersebut masih menjadi bahan diskusi oleh para pengurus DMI. Walau demikian, mereka mengapresiasi langkah Kemenag untuk menerima masukan-masukan dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kan adanya pengaturan-pengaturan, yang disampaikan Kementerian Agama. Hal itu kan merupakan langkah-langkah akomodatif menerima masukan-masukan dari masyarakat," tuturnya.
Selain itu, Djaja menambahkan adanya pedoman ini juga dapat membantu ketertiban di masyarakat. Nantinya DMI akan mensosialisasikan pedoman ini ke masjid-masjid yang ada di Kota Bekasi.
"Pemberlakuan surat edaran Menteri Agama ini, ini adalah merupakan sangat membantu dan adanya juga ketertiban di antara di dalam kemanfaatan dari speaker atau pengeras suara," imbuhnya
"Nah, sosialisasinya nanti kita akan kita sampaikan ke masjid-masjid, berkaitan dengan surat edaran dari Kementerian Agama tersebut," lanjutnya
Menag Atur Pedoman Penggunaan Toa Masjid-Musala
Untuk diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau Toa di masjid dan musala. Salah satu isi aturan tersebut mengatur volume pengeras suara paling besar 100 dB (seratus desibel).
"Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (21/2).
Adapun aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Aturan ini diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.
Selain itu, penggunaan Toa atau pengeras suara dengan pemutaran rekaman hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu dan bacaan akhir ayat, selawat/tahrim. Kemudian dalam surat edaran itu juga mengatur agar suara yang dipancarkan dari pengeras suara atau Toa itu memiliki kualitas bagus atau tidak sumbang serta pelafazan yang baik dan benar.
Menag Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam latar belakang, baik agama, keyakinan, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut.
Simak Video 'Aturan Gunakan Toa Luar dan Dalam di Masjid Sesuai SE Menag':