Narasi 'setut motor bisa ditilang' beredar di media sosial. Dalam sebuah unggahan di media sosial itu, disebutkan 'setut motor' melanggar aturan dan bisa ditilang dengan denda maksimal Rp 250 ribu. Polda Metro Jaya membantah narasi tersebut.
Isu ini bermula dari sebuah pemberitaan yang mengutip pemerhati lalu lintas, yang menjelaskan soal setut motor tidak diperbolehkan. Setut artinya mendorong motor dengan kaki dengan bantuan motor lainnya.
Pemerhati lalu lintas itu menyebutkan bahwa para pengendara yang melakukan setut motor bisa dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu. Pemerhati itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo membantah narasi yang beredar itu. Dia memastikan pihaknya tidak akan melakukan tilang kepada pengendara yang tengah melakukan setut motor.
"Nggak ada," kata Sambodo saat dihubungi wartawan, Sabtu (9/7/2022). Dia menjawab apakah polisi akan melakukan sanksi tilang kepada pengendara setut motor.
Menurut Sambodo, setut motor menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya. Polisi, kata Sambodo, seharusnya memberikan pertolongan bukan penilangan.
"Setut motor terjadi karena ada motor yg mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang," ucap Sambodo.
Dia kembali menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan setut kendaraan.
"Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang setut motor, malah sebaliknya harus ditolong," pungkas Sambodo.