Kendati demikian, polisi tidak menahan Mas Bechi kala itu. Disebutkan juga Mas Bechi mangkir tiga kali panggilan polisi. Ini juga menjadi salah satu alasan Syaripudin batal menjadi mediator antara Bechi dan korban untuk menyelesaikan masalah pelecehan seksualnya.
"Dia tidak pernah datang untuk panggilan 1, 2, 3. Sampai sampai pihak kepolisian dan penyidik mengirim penyidik untuk BAP di dalam rumahnya," kata dia.
Bechi juga mengelak bahwa dia telah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati yang ada di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak pernah mengakui (pelecehan) ke saya. Saya sudah sarankan ke dia, kalau kamu tidak bersalah, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum walaupun ada fitnah dan ada laporan macam-macam, ya datang, hadapi. Nanti masalah kamu benar atau tidak nanti pengadilan yang ngurus. Jangan mentang-mentang bapaknya itu seorang ulama, tokoh masyarakat di jombang," ujarnya.
Seperti diketahui, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi merupakan tersangka pencabulan terhadap santriwati di pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Dia ditetapkan sebagai tersangka pasca menyerahkan diri, Kamis (7/7/2022) malam pukul 23.00 WIB.
Sebelumnya, polisi sempat menjemput paksa MSAT di pondok pesantren sejak Kamis (7/7/2022) pagi. Namun, penjemputan itu tidak berhasil karena ayah MSAT, Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi tidak memperbolehkan polisi menangkap anaknya.
Atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap santriwati, Mas Bechi dijerat dengan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
(mei/mei)