Muhammadiyah: Jangan Kaitkan 'Anak Kiai' di Kasus Pencabulan Mas Bechi

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 09 Jul 2022 09:52 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah (Abdul Mu'tiSachril/detikcom)
Jakarta -

Kasus Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), pelaku pencabulan di pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, masih diusut. Terkait kasus itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta publik tak mengaitkan Mas Bechi dengan statusnya sebagai 'anak kiai'.

"Menurut saya, penting untuk menjadi pelajaran kita adalah, pertama, ketika orang melakukan perbuatan hukum dia harus dilepaskan dari atribut-atribut, misalnya janganlah misalnya 'anaknya kiai' atau tokoh kemudian yang ditonjolkan kiai atau tokohnya," kata Abdul di Jakarta International Equestrian Park, Sabtu (9/7/2022).

Menurutnya, ketika seseorang sudah diproses secara hukum, semuanya sama di depan hukum atau equality before the law.

"Karena sesuai dengan hukum di negara kita semua orang itu sama kedudukan hukumnya di negara, equality before the law," kata dia

"Mohon jangan dikaitkan dengan dia dari organisasi apa, dia anaknya siapa, atau dia punya jabatan apa. Tapi dia sebagai warga negara atau sebagai masyarakat Indonesia jadi kembalinya kepada barang siapa, kan di dalam hukum itu barang siapanya yang penting," imbuhnya.

Selain itu, Abdul meminta penyelidikan kasus ini fokus pada permasalahan yang ada. Jadi nantinya kasus tidak melebar dan disangkut-pautkan dengan hal lain.

"Kemudian kedua, lihat deliknya. Melihat delik ini penting supaya apa? Supaya masalah hukum itu tidak ditarik-tarik kepada permasalahan lain di luar wilayah hukum. Mohon maaf ya, dalam kasus yang di Jombang ini kan kemudian melebar ke mana mana. Tapi itu konsekuensi dari berbagai isu yang menjadi sebagian isu publik," pungkasnya.

Mas Bechi Terancam 12 Tahun Bui

Sebelumnya, Polda Jatim menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap 2) kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim). Pria yang akrab disapa Mas Bechi itu terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

"Kami dari kejaksaan siang hari ini menerima tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Aspidum Kejati Jatim Sofyan Sele saat konferensi pers di Rutan Kelas I Surabaya yang berlokasi di Medaeng Sidoarjo, dilansir detikJatim, Jumat (8/7).

Sofyan memaparkan Bechi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Sofyan menambahkan ada 3 dakwaan kepada Bechi.

"Tersangka ini akan kami dakwakan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," imbuhnya.

Kepala Kejari jombang Tengku Firdaus menambahkan pihaknya yang mengusulkan kepada MA untuk memindahkan persidangan Bechi di Surabaya. Hal ini atas pertimbangan Forkopimda Jombang agar situasi lebih kondusif.

"Kejadiannya di Jombang, namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas, kami Forkopimda Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan. Jadi atas dasar pertimbangan tersebut Ketua MA memutuskan," tambah Tengku.

Simak Video 'Sederet Barang Bukti Kasus Pencabulan Mas Bechi: Jilbab hingga Seragam':






(aik/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork