Doli mengatakan pihaknya juga meminta kepada KPU agar sistem informasi partai politik (Sipol) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi. Sistem keamanan data ini, terutama pada Sipol dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu.
Doli menambahkan, merujuk pada ketentuan Pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi II DPR RI meminta KPU tidak hanya memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi KPU memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta," imbuh Doli.
(rfs/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini