Polisi menjemput paksa FZ (52), pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Banyuwangi, Jawa Timur, yang diduga mencabuli dan memerkosa santri. Setelah pemeriksaan intensif, polisi menetapkan FZ sebagai tersangka.
"Tersangka kita amankan bersama Polres Lampung Utara. Hari ini pukul 10.00 WIB langsung diterbangkan dari Jakarta ke Banyuwangi," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa saat jumpa pers, seperti dilansir dari detikJatim, Kamis (7/7/2022).
Penetapan tersangka ini, lanjut Deddy, dilakukan setelah polisi melengkapi penyelidikan, berkas barang bukti, dan penyidikan. "Sudah jadi tersangka, karena memang sudah memenuhi unsur," ujar Mille.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Deddy, saat dalam pelariannya, FZ tinggal sementara di rumah mantan santrinya di Lampung Utara. "Tersangka kita amankan pada Selasa kemarin setelah melakukan penjajakan," kata Mille.
Di hadapan penyidik, lanjut Mille, tersangka telah mengakui semua perbuatannya sejak 2021. Meski demikian, polisi masih mengembangkan kasusnya untuk mencari korban lain.
"Perbuatan itu telah dilakukan FZ sejak 2021 terbaru dari pengakuan korban pada Mei 2022. 1 diperkosa 5 pagi dicabuli. Apakah ada korban lain masih kita kembangkan," jelas Mille.
Baca selengkapnya di sini
Simak video 'Cabuli 6 Santri, Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Terancam 20 Tahun Bui':