"Dengan barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua setel seragam, satu buah kaus, dan 3 buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
Ramadhan mengatakan polisi juga telah memeriksa total 36 saksi dan 8 saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri atas 3 saksi ahli pidana, 3 ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.
"Atas kejadian tersebut, penyidik telah melakukan upaya yang pertama pemeriksaan terhadap 36 saksi dan 8 saksi ahli. 8 Saksi ahli ini terdiri dari 3 saksi ahli pidana, 3 ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi," katanya.
Diketahui, Polda Jatim menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap 2) kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim). Pria yang akrab disapa Mas Bechi itu terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
"Kami dari kejaksaan siang hari ini menerima tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Aspidum Kejati Jatim Sofyan Sele saat konferensi pers di Rutan Kelas I Surabaya yang berlokasi di Medaeng Sidoarjo, dilansir detikJatim, Jumat (8/7).
Sofyan memaparkan Bechi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Sofyan menambahkan ada 3 dakwaan kepada Bechi.
"Tersangka ini akan kami dakwakan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," imbuhnya.
Simak video 'Drama Penangkapan Mas Bechi hingga Akhirnya Menyerahkan Diri':
(azh/yld)