Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan terkait tiga ustaz dari pondok pesantren Riyadhul Jannah di Depok yang menjadi tersangka pencabulan. Pimpinan pondok pesantren itu pun hari ini menjalani pemeriksaan.
"Hari ini ada penambahan pertanyaannya ada sekitar 42 pertanyaan untuk pimpinan pondok pesantren dan untuk bagian administrasi ada 48. Jadi, alhamdulillah setelah kami penuhi," kata pengacara pimpinan ponpes, Khoerul, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Khoerul mengatakan kliennya ditanya perihal identitas ustaz yang menjadi tersangka pencabulan. Kliennya ditanya latar belakang dalam merekrut tersangka sebagai tenaga pengajar di ponpes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu memastikan bahwa kenal atau tidak benar atau tidak sih terlapor ini, pernah mengajar atau bagaimana cara penerimaan dan lain-lain," katanya.
Khoerul menyebut hingga kini pihaknya tidak mengetahui keberadaan tersangka. Para tersangka telah tidak mengajar di ponpes sebelum kasus itu mencuat.
"Berkaitan itu (keberadaan pelaku) kami kurang paham ya karena sudah tidak lagi mengajar di ponpes kami," terang Khoerul.
Selain itu, Khoerul menyebut pihak Polda Metro Jaya juga akan melakukan penggeledahan ke pondok pesantren kliennya hari ini.
"Setelah pemeriksaan ini kami ditunggu oleh pihak Polda Metro Jaya di Ponpes RJ sebagaimana keterangan dari para penyidik kalau tidak ada halangan akan dilakukan pemeriksaan tempat dugaan perkara pidana tersebut," katanya.
"Kalau kami menyatakan bahwa mengadakan penyitaan barang bukti yang terkait tindak pidana yang dimaksud adalah kami belum bisa menyampaikan apa-apa saja yang akan disita karena pihak penyidik belum ada di tempat," tambah Khoerul.
Simak juga video 'Drama Penangkapan Mas Bechi hingga Akhirnya Menyerahkan Diri':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Polda Metro Jaya diketahui telah meningkatkan status tiga ustaz di pondok pesantren di Depok atas dugaan pencabulan belasan santriwati. Polisi juga menetapkan satu santri senior sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Sudah dinaikkan ke penyidikan, statusnya sudah naik sidik kemudian sebagai tersangka menyetubuhi anak di bawah umur. Saya sampaikan tadi empat orang, tiga ustaz, satu santri senior putra," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (4/7).
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Dari gelar perkara tersebut, polisi menemukan unsur pidana sehingga kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kemudian hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan tim penyidik subdit Renakta Krimum PMJ, sampai dengan hari ini tiga orang ustadz atau guru ngaji di ponpes tersebut, hasil gelar yang dilakukan penyidik telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," kata Zulpan.
"Di mana satu orang melakukan persetubuhan menyetubuhi anak di bawah umur, kemudian dua orang melakukan pencabulan. Kemudian satu orang lagi merupakan santri putra senior yang melakukan menyetubuhi dan cabul terhadap santri wanita yang juga di bawah umur," imbuhnya.