Sebanyak 39 calon anggota jemaah haji batal terbang ke Mekkah lantaran bermasalah terkait visa keberangkatan. Keterangan itu disampaikan oleh kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Dalam keterangan tertulis, penolakan terbang terhadap 39 calon haji terjadi pada Rabu (6/7/2022). Rilis tertulis itu dibenarkan oleh Humas Imigrasi Bandara Soetta Riki Rachman Permana.
"Rilisnya benar kami keluarkan," kata Riki saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riki menjelaskan, 39 calon haji itu ada yang mencoba terbang dengan menggunakan visa ziarah hingga visa wisata. Berikut ini rinciannya:
a. Dua orang penumpang pesawat Etihad Airways (EY 475) dengan visa ziarah Syakhsiyah (kunjungan pribadi)
b. Lima orang penumpang pesawat Batik Air (ID 7153) dengan visa wisata
c. Dua belas orang penumpang pesawat Emirates (EK 357) dengan visa wisata
d. Dua puluh orang penumpang pesawat Qatar Airways (QR 957) dengan visa wisata.
Riki menerangkan, penolakan itu sesuai dengan prosedur. Ke depannya, Riki menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama guna mencegah adanya kejadian serupa.
"Penolakan keberangkatan calon jemaah tanpa visa haji telah memenuhi prosedur. Imigrasi Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadan Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama RI," ungkap Riki.
Lebih lanjut Riki meminta maskapai penerbangan tidak mencetak boarding pass jika terindikasi membawa visa haji yang tidak sah. Selain itu, pihaknya akan memperketat pemeriksaan bagi para calon anggota jemaah haji.
"Imigrasi Soekarno-Hatta pun telah meminta dukungan kepada pihak maskapai untuk tidak mencetak boarding pass penumpang calon jemaah haji jika tidak ditemukan visa haji yang sah. Imigrasi Soekarno-Hatta memperketat pemeriksaan keimigrasian bagi calon jemaah haji," terang dia.
Simak video 'Anggota Dewan Pengawas BPKH: Mengatasi Biaya Haji yang Semakin Tinggi.':