Bareskrim Polri kembali menahan tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. Sebelumnya, Henry keluar dari rutan karena masa tahanannya habis.
"Tadi malam sudah ditahan," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/7/2022).
Whisnu mengatakan penahanan ini dilakukan atas laporan polisi (LP) yang baru. Sedangkan satu tersangka lainnya, June Indria, belum ditahan kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, LP baru," katanya.
Sebelumnya, dua tersangka kasus KSP Indosurya telah bebas dari rutan karena masa penahanannya telah habis. Bareskrim Polri berupaya melakukan penahanan untuk kedua tersangka itu lagi dengan laporan lain.
"Maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain, karena korbannya, investornya lebih dari 14 ribu," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa (28/6).
Agus mengatakan pihaknya bakal mencari segala cara untuk melakukan upaya paksa penahanan kedua tersangka tersebut. Kedua tersangka itu adalah Henry Surya dan Junie Indria.
"Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, nggak apa-apa, daripada dia terus dianggap kita tidak serius penanganannya, mari kita mainkan dengan cara kita," katanya.
Simak juga video 'Polisi Kembali Limpahkan Berkas Perkara KSP Indosurya ke Kejaksaan':