Rincian Pasal Berlapis yang Jerat Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati

Rincian Pasal Berlapis yang Jerat Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati

Deny Prasetyo - detikNews
Jumat, 08 Jul 2022 12:58 WIB
Penampakan Mas Bechi, DPO pencabulan diperiksa kesehatannya usai menyerahka diri ke polisi, Jumat (8/7/2022).
Penampakan Mas Bechi, DPO pencabulan diperiksa kesehatannya usai menyerahka diri ke polisi. (Foto: dok. Istimewa)
Jombang -

Polda Jatim telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Bechi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

"Kami dari kejaksaan siang hari ini menerima tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Aspidum Kejati Jatim, Sofyan Sele, saat konferensi pers di Rutan Kelas I Surabaya yang berlokasi di Medaeng Sidoarjo seperti dilansir dari detikJatim, Jumat (8/7/2022).

Sofyan mengatakan Bechi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Sofyan menyebut ada Bechi akan didakwa dengan tiga dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ini akan kami dakwakan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," ujarnya.

Rencananya, untuk menjaga suasana kondusif, Bechi akan disidangkan di Surabaya. Kepala Kejari jombang Tengku Firdaus menambahkan pihaknyalah yang mengusulkan kepada MA untuk memindahkan persidangan Bechi di Surabaya. Hal ini atas pertimbangan Forkopimda Jombang.

ADVERTISEMENT

"Kejadiannya di Jombang, namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas, kami Forkopimda Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan. Jadi atas dasar pertimbangan tersebut Ketua MA memutuskan," ujar Firdaus.

Berikut rincian pasalnya:

Pasal 285 KUHP

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Pasal 65 KUHP

(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

Pasal 289

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 294

(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya dianya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

Baca selengkapnya di sini

Simak Video 'Drama Penangkapan Mas Bechi hingga Akhirnya Menyerahkan Diri':

[Gambas:Video 20detik]



(idh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads