Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun 2015. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 13,6 miliar.
"Penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 2 orang tersangka dalam pelaksanaan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan, yakni HD dan IM," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).
Tersangka HD merupakan PPK dari UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan IM dari pihak swasta. Penetapan tersangka keduanya dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan Nomor: TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022.
Ashari mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2015, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melakukan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan berdasarkan perjanjian kontrak kerja nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000 (tiga puluh enam milyar seratus juta rupiah).
Ashari menyebut tersangka HD adalah PPK yang bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pengguna barang. Sedangkan tersangka IM adalah Direktur Perusahaan selaku pihak kedua mewakili PT DMU sebagai penyedia barang/jasa.
Ashari mengatakan pada penyidikan itu ditemukan fakta Folding Crane Ladder yang dikirimkan oleh tersangka IM, bukan merk PAKKAT dari Amerika, melainkan merk HYVA dari PT HYVA INDONESIA dengan mengganti merk HYVA dengan stiker merk PAKKAT, menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika.
"Sementara itu tersangka HD tetap menerima alat-alat berat tersebut setelah ia diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh tersangka IM," ucap Ashari.
Setelah mendapat intervensi dari HD, petugas PPHP disebut menandatangani berita acara penerimaan dan berita acara pemeriksaan barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menandatangani SPP.
Ashari mengatakan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 13.673.821.158 (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu seratus lima puluh delapan Rupiah) berdasarkan laporan akuntan independen.
Ashari menyebut perbuatan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Jo Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah; Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing; dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diterapkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Simak juga 'Junimart Sindir Fadli Zon Ungkit Korupsi Bansos Kemensos saat Ramai ACT':
(yld/fas)