Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten menemukan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas tahun anggaran 2021 pada DPRD Kabupaten Lebak. Kelebihan pembayarannya mencapai miliaran rupiah.
BPK menyebut belanja perjalanan dinas DPRD Lebak dilakukan ketika kegiatan kunjungan kerja, studi banding, koordinasi dan konsultasi tentang pelaksanaan kegiatan ke satuan kerja pemerintah daerah lain. Laporan yang diserahkan menyebut perjalanan dinas itu menginap di hotel, tapi BPK menemukan adanya ketidak sesuaian.
"Tidak sesuai dengan konfirmasi, yang menunjukkan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas tidak menginap di hotel atau penginapan tersebut," sebagaimana audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Lebak dikutip detikcom, Jumat (8/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPK menyebut adanya kelebihan pembayaran disebabkan Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran tidak optimal melakukan pengawasan. Pejabat Penatausahaan Keuangan dan PPTK Sekretaris DPRD juga tidak cermat dalam memverifikasi tagihan biaya perjalanan dinas tersebut.
"Pelaksana perjalanan tidak mematuhi ketentuan untuk mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas yang senyatanya," tambah BPK.
BPK kemudian memberikan tiga poin rekomendasi untuk Bupati Lebak memerintahkan Sekretaris DPRD segera menindaklanjuti temuan ini. Salah satu poin rekomendasinya dengan mengembalikan kelebihan pembayaran perjalanan dinas ke kas daerah.
"Menginstruksikan para pelaksana perjalanan dinas terkait menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah senilai Rp 2.294.228.200," jelas BPK.
Dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Lebak Lina Marliyati mengatakan kelebihan pembayaran perjalanan dinas itu sedang proses pengembalian ke kas daerah.
"Sudah dan sedang diproses," kata Lina.
Simak juga '15 Tahun Dapat WTP, ACT Ungkap Keuangannya Baik-baik Saja':