Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk mencabut izin pondok pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, buntut dihalang-halanginya polisi saat hendak menangkap tersangka pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42). Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai Kemenag harusnya tak perlu sampai mencabut izin atau membubarkan pondok pesantren tersebut.
"Tidak harus dicabut izin dan dibubarkan," kata Bukhori saat dihubungi, Kamis (7/7/2022).
Bukhori menilai Kemenag harusnya fokus pada penyelamatan para santri dan santriwati pondok pesantren tersebut. Selain itu, menurutnya perlu ada evaluasi juga terhadap proses pendidikan ponpes tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang perlu diselamatkan adalah para peserta didik dan proses pendidikannya," ucap dia.
Meski tak setuju izin ponpes dicabut, Ketua DPP PKS ini tetap mendorong agar penegak hukum memberikan hukuman berat kepada Mas Bechi.
"Seharusnya pelakunya (Mas Bechi) yang dihukum berat," imbuhnya.
Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut
Kemenag sebelumnya mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah. Pesantren inilah yang menaungi tersangka pencabulan atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (7/7).
Simak Video 'Drama Penangkapan Mas Bechi hingga Akhirnya Menyerahkan Diri':