Mahasiswi Pembuang Bayi di Jaktim Nikah dengan Pacar di Kantor Polisi

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 07 Jul 2022 18:46 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Mahasiswi berinisial MS (19), tersangka kasus pembuangan bayi di Kali Ciliwung, menikah dengan kekasihnya, N (20), di Polres Metro Jakarta Timur. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, anggota DPRD DKI Adi Kurnia, hingga Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono menghadiri acara tersebut.

"Saya datang ke Polres Jaktim untuk menemui sahabat saya Pak Budi dan koordinasi juga," kata Riza di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022).

"Kita berterima kasih Kapolres membantu memfasilitasi pernikahan yang bersangkutan dengan pacar lamanya, bentuk tanggung jawab," sambungnya.

Riza menyampaikan terima kasih kepada Budi dan Adi yang membantu menyelesaikan proses administrasi kependudukan bayi MS sehingga akta dan kartu identitas anak (KIA) sudah terpenuhi. Dia mengatakan kasus MS terus diproses oleh kepolisian.

"Kami juga berterima kasih atas inisiatif Pak Kapolres, anggota DPRD membantu agar anak bayi tersebut mendapatkan hak. Hak apa itu? Yaitu hak akta kelahiran dan kartu identitas anak penting unsur kemanusiaan terpenuhi. Terkait kasusnya, kita tetap mengikuti peraturan hukum yang ada yang di Polres," ujarnya.

Riza mengatakan ada mediasi antara pengelola dan orang tua MS terkait pengusiran dari Rusunawa Jatinegara Barat. Pihaknya berjanji memberikan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah ini.

"Terkait usulan dari pengelola harus ada relokasi atau pemindahan ini sedang dilakukan mediasi bagaimana baiknya sedang kita evaluasi, sedang kita lihat kasusnya tentunya kita harus bijaksana dan adil siapa yang bersalah siapa yang dihukum," ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan pernikahan digelar atas permintaan orang tua MS. Meski begitu, Budi menjamin kasus hukum MS terus berlanjut. Saat ini, berkas perkasa kasus MS sudah dikirimkan ke kejaksaan.

"Dengan rasa kemanusiaan, kami memberikan izin melakukan pernikahan atau akad nikah di Polres Metro Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono.

"Sehingga tetap walaupun sudah menikah proses hukum tetap berlanjut, tetap akan disidangkan karena yang bersangkutan melakukan kesalahan pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak. Bayi itu tidak salah sehingga kami memberikan izin untuk menikah," sambungnya.

Lihat juga video 'Geger Bayi di Manado Dibuang ke Tempat Sampah Pakai Kardus Sepatu':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(taa/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork