ACT Bicara Nasib Penyaluran Dana Usai 60 Rekening Dibekukan PPATK

ACT Bicara Nasib Penyaluran Dana Usai 60 Rekening Dibekukan PPATK

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 06 Jul 2022 18:19 WIB
Konferensi Pers ACT (Azhar-detikcom)
Konferensi Pers ACT (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Aksi Cepat Tanggap (ACT) merespons terkait langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi keuangan di 60 rekening atas nama yayasan tersebut. ACT bakal mengecek terlebih dahulu ke tim keuangan.

"Kami belum cek kepada tim keuangan kami, rekening mana saja yang diblokir pasca-pengumuman tadi siang. Rekening mana saja dan berapa banyak yang sudah diblokir," kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Ibnu menjelaskan, pihaknya bakal berfokus menyalurkan dana yang bisa dicairkan. Ibnu menegaskan tidak ingin amanah dari masyarakat tidak disampaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga kalaupun nanti beberapa diblokir dan ada yang masih mungkin ada sebagian donasi cash, ya, diantar cash kepada kami dan macam-macam, kami akan fokus yang bisa kami cairkan saja dulu," ujar Ibnu.

"Rekening-rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang sudah ada di kami, yang bisa kami cairkan. Karena ini amanah, ini amanah harus kami sampaikan, kami nggak pengin cacat amanah dalam menyalurkan amanah-amanah dari masyarakat," sambung Ibnu.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Ibnu membuka kemungkinan untuk mengirim surat ke PPATK. ACT ingin beraudiensi dengan PPATK.

"Bisa jadi mungkin kami juga akan berkirim surat ke PPATK. Kami ingin audiensi karena kemarin alhamdulillah Kemensos suasananya enak. Semoga nanti dengan PPATK juga kami bisa pengin berkirim surat lah ke sana," imbuh Ibnu.

Seperti diketahui, PPATK menghentikan sementara transaksi keuangan di 60 rekening atas nama Yayasan ACT. Rekening itu terdapat di 33 penyedia jasa keuangan.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7).

Dia mengatakan penghentian itu tidak ditujukan untuk menghentikan publik berbagi. Dia mengatakan publik boleh saja berbagi untuk sesama.

"Hanya pesannya ada risiko apabila publik tidak paham kalau entitas tadi merupakan entitas kredibel atau tidak. Atau publik tidak paham pengurus-pengurusnya, atau publik tidak paham ke mana dana tersebut kemudian dikelola para pengurusnya," ucapnya.

Kemensos sebelumnya mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.

Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7).

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (6/7).

Simak video 'PPATK Endus Adanya Aliran Uang ACT ke Orang Terkait Al-Qaeda':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads