KPK Setor Rp 5,3 Miliar dari Jero Wacik ke Kas Negara

KPK Setor Rp 5,3 Miliar dari Jero Wacik ke Kas Negara

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 07 Jul 2022 15:52 WIB
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik membacakan sejumlah bukti baru (novum) dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8/2018).
Jero Wacik (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menyetorkan uang denda dan uang pengganti dari terpidana korupsi eks Menteri ESDM Jero Wacik. Jaksa eksekutor KPK menyetorkan Rp 5,3 miliar.

"Jaksa eksekutor KPK melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp 5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti Terpidana Jero Wacik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

Ali menjelaskan, sebelumnya Jero Wacik juga sudah melakukan pembayaran. Adapun kewajiban tersebut telah lunas dengan cara diangsur melalui rekening penampungan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya, Terpidana Jero Wacik membayar kewajiban dimaksud dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK," ujar Ali.

KPK, kata Ali, terus melakukan upaya penagihan terhadap para terpidana korupsi, baik berupa denda atau pun uang pengganti. Dia berharap komitmen itu dapat mengoptimalkan asset recovery.

ADVERTISEMENT

"KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi, baik pembayaran denda maupun uang pengganti, sehingga upaya aset recovery bisa lebih optimal," tutupnya.

Adapun perkara Jero Wacik bermula saat dia terbukti menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Kegiatan itu antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf, hingga biaya untuk pijat dan refleksi. Selain itu, Jero dinilai menerima gratifikasi.

Kemudian, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Jero dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Hukuman itu sempat mendapat banding, tetapi putusannya tetap hingga akhirnya diajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Jero menjadi 8 tahun penjara.

Hingga saat ini, Jero Wacik menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Simak juga 'Komisi III Yakin Dewas KPK Tangani Kasus Lili Pintauli Hingga Tuntas':

[Gambas:Video 20detik]

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads