Warga Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, menggelar demonstrasi di Kantor Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Tebet, Jakarta Selatan. Mereka menuntut kegiatan perusahaan tambang yang izinnya telah dicabut oleh PTUN Manado segera disetop.
Pantauan detikcom di Kantor Ditjen Migas, Kamis (7/7/2022), terlihat massa aksi melakukan orasi. Mereka juga tampak membawa sejumlah spanduk dan poster.
"Sangihe Pulau Kecil, Tidak Untuk Ditambang. Hentikan dan Cabut Izin PT TMS!" demikian tulisan salah satu spanduk yang dibawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu orator, Wayan, mengatakan mereka gelisah atas kegiatan tambang di Sangihe. Dia mengatakan Pulau Sangihe merupakan pulau kecil dan tidak layak dijadikan lokasi tambang.
"PTUN Manado telah mencabut dan membatalkan izin lingkungan yang telah diterbitkan di PT TMS. Kami sampaikan bahwa dengan kecilnya pulau Sangihe ini PT TMS dalam IUP diberikan izin untuk menambang di luas 42.000 hektare, luas tersebut adalah 57 persen dari Pulau Sangihe. Luas tersebut mencakup 7 kecamatan, 80 desa dihuni oleh 58 ribu jiwa," ucap Wayan.
"Apakah kalian tak anggap kami sebagai warga NKRI?" sambungnya.
![]() |
Anggota Safe Sangihe Island (SSI), Jull Takaliauang, mengatakan pihaknya menuntut Kementerian ESDM mengikuti putusan PTUN Manado yang membatalkan izin lingkungan perusahaan tambang tersebut.
"Sangihe itu pulau kecil, tidak bisa ditambang. Kami bergantung pada ikan, kami bergantung sebagai nelayan, kami bergantung pada hasil bumi, ada cengkih, ada pala, ada kopral, makanan kami sagu. Ketika air akan dipakai untuk mengolah emas berarti kami akan mengelola sagu dengan air beracun," ucapnya.
"Jangan racuni kehidupan kami dengan operasi tambang di Sangihe. Karena pulau kami kecil sumber air kami terbatas. Pakai hati bapak, pakai pikiran bapak. Kalau itu terjadi pada keluarga bapak, kalau itu saudara bapak, kalau itu kampung bapak tentu bapak punya sikap seperti kami," lanjutnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.