Rancangan KUHP meluaskan definisi pemerkosaan. Bila KUHP saat ini hanya berupa pemaksaan memasukkan kelamin, di RKUHP diluaskan ke sejumlah paksaan seks lainnya.
"Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," demikian bunyi Pasal 47 ayat 1 yang dikutip detikcom, Kamis (7/7/2022).
Pasal pemerkosaan juga berlaku bagi suami-istri yang melakukan hal tersebut, tapi menjadi delik aduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban," demikian bunyi Pasal 477 ayat 6.
Nah, RKUHP juga meluaskan definisi perkosaan, yaitu berupa:
1. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah
2. persetubuhan dengan Anak;
3. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau
4. persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.
5. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
6. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
7. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain
Simak Video 'Desakan Buka Draf RKUHP dan Pasal-pasal yang Digarisbawahi':