Selebgram Medina Zein dijemput paksa polisi terkait kasus pencemaran nama baik terhadap selebgram Marissya Icha. Medina Zein hari ini akan diserahkan tahap II ke kejaksaan mengingat berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap (P21).
"Dilanjutkan kegiatan tahap dua pelimpahan kepada JPU Kejari Jaksel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi detikcom, Kamis (7/7/2022).
Tetapi, sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), kesehatan Medina Zein akan diperiksa terlebih dahulu. Polisi pun membawa Medina Zein ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, usai penjemputan paksa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan," imbuh Zulpan.
Zulpan mengatakan upaya jemput paksa kepada Medina Zein dilakukan lantaran Medina Zein tidak bersikap kooperatif selama pemanggilan sebagai tersangka. Media Zein ditangkap atas kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa dalam kasus LP atas nama korban Marissya Icha," jelas Zulpan.
Zulpan tidak menjelaskan kapan Medina Zein dijemput paksa. Namun, ia menegaskan penjemputan paksa sudah sesuai prosedur.
Baca di halaman berikutnya: jejak kasus Medina Zein
Simak Video 'Medina Zein Dijemput Paksa Polisi atas Laporan Marissya Icha':
Medina Zein Juga Tersangka Pencemaran Nama Baik ke Crazy Rich Surabaya
Selain itu, pihak kepolisian akan melimpahkan Medina Zein atas laporan 'crazy rich Surabaya', Uci Flowdea. Saat itu Medina Zein dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan pengancaman.
"Sekaligus hari ini akan dilakukan tahap 2 juga terhadap Medina Zein dalam perkaranya yang lain, atas nama korban Uci Flowdea. Keduanya terkait pidana pencemaran nama baik," ucap Zulpan.
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Medina ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Marissya Icha.
Proses penetapan tersangka kepada Medina Zein telah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang sesuai prosedur. Dua alat bukti pun telah dikantongi penyidik dalam penetapan tersangka tersebut.
Selain itu pihak kepolisian telah berupaya melakukan mediasi kepada Medina Zein dan Marisyya Icha. Namun upaya mediasi itu berakhir buntu.
Lantaran mediasi buntu, polisi kemudian menetapkan Medina Zein sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Selain dengan Marissya Icha, selebgram Medina Zein juga telah ditetapkan tersangka atas laporan sosialita Surabaya, Uci Flowdea. Laporan itu terkait adanya ancaman dan pencemaran nama baik yang dilakukan Medina kepada pihak Uci.
Pengacara Uci Flowdea, Ahmad Ramzy, menyebut ancaman yang dilakukan oleh terlapor dilakukan melalui pesan di media sosial.
"Jadi tadi sudah mendampingi klien saya Bu Uci Flowdea untuk membuat laporan polisi terhadap MZ di Polda Metro Jaya terkait perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan melalui media elektronik," kata Ramzy saat dihubungi, Senin (11/1).
Medina Zein dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 UU ITE. Dua buah bukti telah diserahkan pihak pelapor kepada penyidik.