"Iya diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," kata Kepala Donas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022) malam.
Baca juga: ACT Menepis Bermitra Teroris |
Benny mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi izin operasi ACT. Proses evaluasi, kata dia, dilakukan bersama Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta serta SKPD terkait lainnya.
"Proses evaluasi oleh SKPD terkait. Sedang kami koordinasikan dengan SKPD terkait. (Dinsos) Salah satunya," ujarnya
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta disebut menerbitkan izin kegiatan beroperasi untuk Yayasan ACT. Izin itu berlaku hingga 2024.
Dilihat detikcom, Rabu (6/7/2022), informasi itu tertuang dalam situs resmi ACT di act.id.
Disebutkan, Yayasan ACT memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019. Izin kegiatan operasi ACT itu disebut berlaku hingga 25 Februari 2024.
Di situs tersebut juga dituliskan Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) tertanggal 21 April 2005 sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.
Lihat Video: Kontroversi ACT: Izin Dicabut Sampai Dugaan Aliran Dana ke Al-Qaeda
(taa/idn)