ACT soal Donasi Diputar ke Bisnis: Saat Ini Bukan Momen Pas untuk Dijawab

ACT soal Donasi Diputar ke Bisnis: Saat Ini Bukan Momen Pas untuk Dijawab

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 06 Jul 2022 19:06 WIB
Konferensi Pers ACT (Azhar-detikcom)
Foto: Konferensi Pers ACT (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Aksi Cepat Tanggap (ACT) menanggapi soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan bahwa hasil donasi tidak langsung disalurkan, tetapi diputar dalam bisnis terlebih dahulu. ACT mengatakan pihaknya belum bisa menjawab dugaan tersebut.

"Bagaimana dana yang dikelola melalui bisnis? Mungkin bukan momentumnya, kurang pas untuk menyampaikan sore ini," kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Ibnu mengatakan pihaknya bakal menentukan waktu untuk menjawab itu. Pihaknya nantinya akan menjelaskan secara detail soal hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin kita cari waktu yang tepat untuk kami jelaskan," ujarnya.

Sebelumnya, PPATK menyebutkan dana yang dihimpun oleh ACT tidak langsung disalurkan ke pihak-pihak yang membutuhkan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, di atas Yayasan ACT terdapat entitas bisnis yang melakukan kegiatan usaha.

ADVERTISEMENT

Dana yang dihimpun ACT itu, disebut Ivan dikelola secara bisnis lebih dulu sebelum disalurkan ke penerima donasi.

"Ada transaksi memang yang dilakukan secara masif, tapi terkait dengan entitas yang dimiliki oleh si pengurus tadi. Jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola business to business, jadi tidak murni penerima menghimpun dana, kemudian disalurkan. Tapi dikelola dulu di dalam bisnis tertentu dan di situ tentunya ada revenue ada keuntungan," kata Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7).

Ivan mengungkapkan, PPATK juga menemukan bahwa ACT berafiliasi dengan sejumlah perusahaan yang didirikan oleh pendiri lembaga tersebut. Perusahaan dalam bentuk perusahaan terbuka (PT) itu disebutnya dimiliki oleh pendiri ACT.

"PPATK juga mendalami terkait dengan bagaimana struktur entitas tadi atau kepemilikan yayasan dan bagaimana mengelola pendanaan dan segala macam, memang PPATK melihat bahwa entitas yang kita lagi bicarakan ini itu terkait dengan beberapa usaha yang dimiliki langsung oleh pendirinya, ada beberapa PT di situ, itu dimiliki langsung oleh pendirinya dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus," tuturnya.

Simak video 'PPATK Ungkap Dana Donasi ACT 'Diputar' Dulu Sebelum Disalurkan':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads