Aksi Cepat Tanggap (ACT) menanggapi pencabutan izin pengumpulan uang dan barang oleh Kementerian Sosial (Kemensos). ACT pun mengaku siap melakukan perbaikan karena manajemen saat ini sudah tidak lagi one man show.
Presiden ACT Ibnu Khajar awalnya menjelaskan soal pihaknya yang siap mematuhi keputusan Kemensos soal pencabutan izin pengumpulan uang oleh ACT. Namun, dia mengaku kaget dengan keputusan Kemensos tersebut.
"Selama SK pencabutan ini berlaku pada kami, kami insyaallah akan mematuhi keputusan tersebut," ucap Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan ACT siap dibina dan ditegur. Menurutnya, ACT berupaya melakukan kegiatan sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau ada yang kurang kami dengan senang hati kami bisa dibina, ditegur," ucapnya.
Dia mengaku percaya diri masalah yang dihadapi ACT segera berakhir. Salah satu alasannya adalah manajemen ACT kini tak lagi one man show.
"Kami ingin sampaikan, bahwa kenapa kami confident percaya untuk sampaikan hari ini, karena lembaga Aksi Cepat Tanggap insyallah saat ini sudah tidak lagi manajemennya dengan one man show, tapi kami sudah terbiasa memastikan proses koordinasi keputusan lembaga kolektif kolegial," ucapnya.
Masalah kepemimpinan ACT yang one man show itu juga pernah disinggung Ibnu pada konferensi pers yang digelar Senin (4/7). Dia menyinggung kepemimpinan Ahyudin yang disebutnya one man show dan cenderung otoriter.
Ahyudin sendiri telah buka suara. Dia mengatakan dirinya merupakan penggagas ACT dan menyatakan dirinya merupakan roh dari program ACT. Ahyudin juga bicara soal tak ada yang salah dengan gaya kepemimpinannya yang disebutnya tegas, bukan otoriter.
Kemensos mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.
Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, Selasa (5/7).
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (6/7).
Simak Video 'PPATK Ungkap Transfer Uang Karyawan ACT Berpotensi Pendanaan Terorisme':