PPKM batal level 2 di wilayah Jawa-Bali, termasuk Jabodetabek. Adanya pembatalan aturan PPKM batal tersebut adalah hasil revisi dari pemerintah.
Status PPKM direvisi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Apa alasan pembatalan PPKM level 2? Cek di bawah ini.
Alasan PPKM Batal Level 2 di Jabodetabek
Aturan PPKM level 2 Jawa-Bali direvisi oleh pemerintah, Rabu (6/7/2022) melalui Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022. Kini, status PPKM Jawa-Bali berada di level 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal wilayah aglomerasi Jabodetabek yang semula berada pada PPKM level 2 kembali ke level 1. Revisi aturan tersebut dilakukan pemerintah karena dalam satu minggu terakhir, Kemendagri melihat tren pelandaian (flattening) yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak.
"Dengan perkembangan tersebut, kami memperkirakan wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat kembali ke level 1 dalam 1 atau 2 minggu ke depan," kata Safrizal melalui keterangan resmi, dikutip detikcom, Rabu (6/7/2022).
Rencananya, PPKM level 2 dalam Inmendagri sebelumnya akan berlalu selama 1 bulan. Namun, setelah Kemendagri melihat kasus COVID-19 yang mulai melandai,PPKM Jabodetabek berubah jadi level 1.
![]() |
PPKM Jawa-Bali Level 1: Tingkat Kematian Akibat COVID-19 Rendah
Selain dari kasus COVID-19 yang menunjukkan grafik landai, PPKM level 2 batal karena tingkat rawat inap dan kematian akibat Corona terpantau rendah dan terkendali. Sehingga, Kemendagri memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi Jabodetabek menjadi level 1. Safrizal juga mengungkapkan bahwa langkah ini diambil oleh pemerintah untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut.
Aturan Baru PPKM Level 1 Jawa-Bali
Melansir Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ada sejumlah aturan baru untuk wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali. Berikut rinciannya.
- Mal/pusat perbelanjaan diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100%
- WFO di perkantoran diizinkan 100% dengan syarat wajib vaksin dan gunakan PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar perusahaan
- Restoran, rumah makan, kafe, warung makan/warteg dibolehkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100%
- Restoran/kafe yang beroperasi malam hari diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00-02.00 waktu setempat dengan kapasitas 100%
- Kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum (taman dan tempat wisata umum), kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran diizinkan 100%.
Jadi, PPKM batal level 2 berlaku untuk wilayah Jawa-Bali. Kini, PPKM Jawa-Bali direvisi menjadi level 1.
Simak video 'Jabodetabek Kembali PPKM Level 1, Inmendagri 33 Dibatalkan':