Bareskrim Polri telah mengirimkan tim untuk mengusut penemuan 43 kilogram kokain di kawasan pantai di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Penemuan ini bakal dianalisis kaitannya dengan penemuan 179 kilogram kokain di Selat Sunda, Banten.
"Kami juga sedang menganalisa apakah ada keterkaitan antara temuan 179 kilogram di perairan Banten beberapa waktu yang lalu dengan temuan kokain di Kepri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Krisno mengatakan 43 kilogram yang ditemukan di Kepri ditemukan oleh masyarakat. Pemilik 43 Kg kokain tersebut juga bakal ditelusuri.
"Sampai sejauh ini tim masih mencari pemilik 43 kilogram kokain yang ditemukan masyarakat sekitar Pulau Anambas, Kepri. Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menugaskan penyidik untuk asistensi Polda Kepri menganalisa temuan barang bukti 43 kilogram kokain di perairan Pulau Anambas," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, paket berisi kokain tersebut ditemukan warga saat hendak melaut pada Jumat (1/7) lalu. Paket tersebut dibagi dalam 43 bungkus yang berisi 1 kilogram per bungkus.
Krisno menduga paket itu dibuang oleh jaringan narkoba tertentu. Modus itu, katanya, tidak hanya ditemukan di Indonesia, tapi juga di beberapa negara lain.
Penemuan 179 Kg di Selat Sunda
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose mengungkap dengan kerja sama TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 179 kg di Selat Sunda. Ratusan kilogram kokain itu diduga milik jaringan Amerika Latin.
"Kokain yang disita tersebut diduga berasal dari jaringan narkotika Golden Peacock di kawasan Amerika Latin, sehingga kunjungan kerja Kepala BNN RI ke Ekuador salah satunya bertujuan untuk mengantisipasi masuknya kembali kokain ke Indonesia," kata Petrus Golose dalam keterangannya, Jumat (27/5).
Dalam pertemuan di Ekuador itu, Petrus Golose didampingi Duta Besar Republik Indonesia untuk Ekuador Agung Kurniadi. Sedangkan Menteri Dalam Negeri Ekuador Patricio Carrillo didampingi Kepala Kepolisian Ekuador General Fausto Lenin Salinas Samaniego melaksanakan penandatanganan letter of intent (LoI).
"Dalam upaya penanggulangan kejahatan narkotika di kedua negara, salah satu poin penting dalam kesepakatan ini adalah BNN RI dan Kementerian Dalam Negeri Ekuador sepakat untuk saling bertukar informasi guna mencegah masuknya kokain ke wilayah Indonesia dari negara Amerika Latin," ujarnya.
"Letter of intent ini merupakan langkah awal untuk mengembangkan kerjasama penegakan hukum kejahatan narkotika secara luas dan dapat dijadikan sebagai acuan untuk memperdalam kerjasama melalui memorandum of understanding (MoU)/agreement," imbuhnya.
Simak juga 'Kronologi TNI AL Temukan 179 Kg Kokain Mengapung di Tengah Laut':
(azh/haf)