Kunjungan Tatap Muka di Lapas Bulak Kapal Bekasi Dibuka Lagi Usai 2 Tahun

Kunjungan Tatap Muka di Lapas Bulak Kapal Bekasi Dibuka Lagi Usai 2 Tahun

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 06 Jul 2022 16:06 WIB
Kepala Lapas Bulak Kapal Bekasi, Hensah
Kepala Lapas Bulak Kapal Bekasi, Hensah (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Kunjungan tatap muka terhadap warga binaan di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi, kembali dibuka hari ini usai ditutup dua tahun lamanya sejak pandemi COVID-19. Kegiatan tersebut dilakukan karena angka COVID-19 di Indonesia yang kian turun.

"Setelah dua tahun lebih, kita tidak menerima kunjungan tatap muka dari keluarga warga Binaan kepada warga binaan yang ada di sini, sudah bisa kita laksanakan kunjungan tatap muka langsung," kata Kepala Lapas Hensah kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

"Dasar dari pembukaan kembali kegiatan kunjungan tatap muka ini karena menurunnya angka COVID-19 di negara kita. Sehingga ini dimulai percobaan kunjungan secara tatap muka," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, ada beberapa pembatasan dalam kunjungan tatap muka tersebut. Salah satunya yang diperbolehkan berkunjung hanyalah keluarga inti.

"Namun sifatnya masih terbatas. Terbatas dalam hal siapa yang bisa berkunjung. Di surat edaran bapak Dirjen disampaikan yang berhak mengunjungi sementara ini hanyalah keluarga inti, yaitu orang tua kandung atau anak kandung dan lain-lain," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Keluarga yang berkunjung pun diwajibkan sudah menjalani vaksinasi dosis ketiga atau melampirkan surat keterangan bebas COVID-19.

"Dalam persyaratan yang diberikan kepada para keluarga pengunjung. Pertama, selain harus keluarga inti, para pengunjung yang datang harus sudah mendapatkan vaksin ketiga. Bagi keluarga yang memang dikarenakan satu dan lain hal belum melaksanakan vaksin, maka harus ada surat keterangan kenapa tidak bisa vaksin, atau yang bersangkutan harus menunjukkan surat keterangan bebas COVID," jelasnya.

Selain itu, pihaknya memeriksa ketat barang bawaan keluarga binaan. Total ada tiga kali rangkaian pemeriksaan.

"Jadi untuk (pengecekan) barang bawaan itu ada tiga pemeriksaan. Pertama pemeriksaan secara manual di depan pendaftaran kunjungan, kedua pemeriksaan X-ray, kemudian ketiga ketika sudah mau masuk, masih ada pemeriksaan. Jadi ada tiga kali pemeriksaan insyaallah tidak ada barang berbahaya," tuturnya.

Waktu dan Hari Operasional

Hensah menambahkan kunjungan bisa dilakukan setiap Senin sampai Kamis dan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama pukul 09.00-11.00, sedangkan sesi kedua pukul 13.00-15.00 WIB. Sedangkan pada Jumat hingga Minggu keluarga hanya bisa mengirimkan barang untuk warga binaan.

"Jadi kita ada dua sesi. Pertama itu jam 09.00- 11.00 WIB. Kemudian sesi keduanya jam 13.00-15.00 WIB dari hari Senin sampai Kamis. Namun untuk hari Jumat dan hari Sabtu kita masih menerima pengiriman dan penerimaan barang-barang dari keluarga untuk warga binaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Hensah menuturkan tidak ada batasan jumlah kunjungan setiap hari. Namun waktu kunjungan dibatasi selama 30 menit.

"Kita tidak membatasi cuman kami sarankan kami sampaikan melalui medsos bahwa jumlah pengunjung yang datang itu hanya satu atau dua orang saja sementara. Jadi untuk keluarga kita beri waktu 30 menit," pungkasnya.

Simak juga 'Rekaman Napi Kelas I A Kota Solo Coba Kabur Lewat Atap, tapi...':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads