PPKM Turun Level di Jakarta, Ini Isi Lengkap Inmendagri Terbaru

PPKM Turun Level di Jakarta, Ini Isi Lengkap Inmendagri Terbaru

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 06 Jul 2022 15:39 WIB
PPKM turun level telah diperbarui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Aturan baru PPKM tercantum dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali.
PPKM Turun Level di Jakarta, Ini Isi Lengkap Inmendagri Terbaru (Foto: Infografis detikcom/Denny)

Aturan PTM dan Perkantoran PPKM Level 1

Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 mengatur kebijakan untuk kegiatan pembelajaran dan perkantoran selama PPKM level 1. Berikut poin-poinnya.

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh
  • Kegiatan Work From Office (WFO) diizinkan 100% untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib gunakan PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar tempat kerja.

Kebijakan Masuk Mal, Bioskop, Pasar, Supermarket, dan Tempat Makan

Masyarakat yang berada di wilayah Jawa-Bali perlu memperhatikan aturan PPKM level 1. Simak ulasannya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Mal
    - Mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100%
    - Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
    - Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
    - Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal dibuka dengan syarat anak usia 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap
    - Pengunjung dan pegawai mal harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk. Aturan ini dikecualikan untuk yang tidak divaksin karena alasan kesehatan.
  2. Bioskop
    - Pengguna bioskop, baik pengunjung dan pegawai harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk. Aturan ini dikecualikan untuk yang tidak divaksin karena alasan kesehatan.
    - Kapasitas maksimal pengunjung bioskop adalah 100%
    - Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
    - Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
    - Restoran/rumah makan/kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75%.
  3. Supermarket dan Pasar
    - Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100%
  4. Tempat Makan
    - Warung makan, warteg, dan lapak jajanan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100%
    - Restoran/rumah makan/kafe yang berada di dalam gedung atau di area terbuka, diiizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100%
    - Restoran/rumah makan/kafe yang beroperasi pada malam hari dibolehkan buka dari pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat.

Aturan Fasilitas Umum di PPKM Level 1

Sejumlah aturan di tempat umum juga diatur dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022. Berikut aturannya.

  • Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah maksimal 100%
  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%.

Berikut lampiran Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022.

ADVERTISEMENT


(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads