Polres Metro Jakarta Pusat melakukan razia parkir liar di Jalan Kebon Sirih. Razia digelar untuk mencegah kemacetan gara-gara kendaraan yang parkir sembarangan.
"Kami akan giat penertiban parkir liar di trotoar, jalankan undang-undang bahwa tidak boleh parkir sembarangan, khususnya yang parkir di tempat jalan yang mengganggu aktivitas kendaraan yang melintas," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakpus Kompol Purwanta kepada wartawan di Jalan Kebon Sirih, Jakpus, Rabu (6/7/2022).
Purwanta mengatakan penertiban parkir liar dilakukan bersama Dinas Perhubungan. Dia menyebut ada petugas gabungan yang berjaga di titik-titik jalan yang rawan parkir liar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan tempatkan rekan-rekan Dishub juga derek, dereknya ada dua dari Dishub, lalu pihak kepolisian, dan juga turun pihak TNI," katanya.
"Paling pertama kita akan sosialisasi, kedua akan memberi imbauan, dan ketiga akan ada upaya paksa derek, karena kami tidak melihat plat apapun, mau itu pejabat atau orang penting negara, karena sudah sesuai dengan aturan undang-undang yang ada," katanya.
Dalam razia kali ini, ada dua sepeda motor yang diangkut dan empat mobil diberi peringatan. Dia menyebut kendaraan yang diangkut dibawa ke Sudinhub Jakpus dan akan dikenakan sanksi tilang.
"Hari ini kita sudah sosialisasi, kita sudah laksanakan, kalau masih parkir sembarangan udah kita tegor kita tunggu masih bandel, kita terpaksa derek, sudah ada contoh," katanya.
"(Dibawa) ke Sudin Perhubungan, ditilang disana, atau disosialisasi ulang agar tidak lakukan parkir sembarangan lagi," imbuhnya.
Simak juga 'Pahami Aturan Parkir Agar Tak Mengganggu':