Saat Status PPKM Level 2 Jabodetabek Cuma Berumur Sehari

Saat Status PPKM Level 2 Jabodetabek Cuma Berumur Sehari

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 06 Jul 2022 13:09 WIB
ilustrasi ppkm
Foto: Ilustrasi PPKM (Denny/detikcom)
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah DKI Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, hingga Tangerang Selatan (Jabodetabek) kembali turun ke level 1. Padahal baru sehari sebelumnya, wilayah aglomerasi tersebut statusnya dinaikkan ke level 2.

Status PPKM Level 2 wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi itu sebelumnya tertuang dalam Inmendagri No 33 Tahun 2022. Inmendagri itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada 4 Juli 2022. Instruksi menteri ini berlaku dari 5 Juli hingga 1 Agustus.

Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Safrizal, saat itu menjelaskan alasan peningkatan level di Jabodetabek. Hal itu dilakukan lantaran terus meningkatnya kasus COVID-19 varian BA.4 dan BA.5.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," kata Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7).

Namun, baru sehari, aturan tersebut diubah. Mendagri kembali mengeluarkan instruksi terbarunya. Isinya, wilayah Jabodetabek kembali turun ke level 1.

ADVERTISEMENT

Aturan terbaru itu tertuang dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022. Inmendagri ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022 atau sehari setelah Inmendagri No 33 Tahun 2022. Instruksi menteri ini berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi petikan Inmendagri tersebut dikutip detikcom, Rabu (6/7/2022).

detikcom sudah berupaya mempertanyakan penyebab singkatnya status PPKM Level 2 Jabodetabek ini ke Safrizal melalui pesan singkat. Safrizal mengatakan tengah menyiapkan respons terkait hal tersebut.

"Sebentar saya siapkan respons," ujar Safrizal kepada detikcom.

Simak Video 'Jabodetabek Kembali PPKM Level 1, Inmendagri 33 Dibatalkan':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads