Marwah Dewas KPK Disorot Usai Lili Pilih ke Bali Dibanding Sidang Etik

Marwah Dewas KPK Disorot Usai Lili Pilih ke Bali Dibanding Sidang Etik

Nahda Rizki Utami - detikNews
Rabu, 06 Jul 2022 12:23 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Kamis (16/5/2019).
Peneliti Pukat UGM Zaenur (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Jakarta -

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyorot marwah Dewan Pengawas (Dewas) KPK usai Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar absen di sidang etik. Lili absen di sidang etik karena sedang berada di Bali untuk mengikuti G20 Anti Corruption Working Group (ACWG) 2022.

Zaenur mengatakan absennya Lili dalam persidangan seharusnya bukan menjadi halangan Dewas untuk melanjutkan sidang. Menurutnya, sidang etik Lili tetap bisa dilanjutkan tanpa kehadiran Lili.

"Menurut saya penyebab utamanya karena Lili tidak kooperatif ya dan Lili tidak kooperatif itu seharusnya bukan menjadi halangan bagi Dewas untuk melanjutkan sidang. Pada intinya bagi saya adalah bahwa ketidakhadiran Lili itu seharusnya tidak bisa menjadi alasan pembatalan sidang," kata Zaenur kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika Lili sudah dipanggil secara layak, sudah diberi panggilan terlebih dahulu dalam waktu yang cukup untuk bisa menghadiri sidang, tetapi sidang tidak dihadiri oleh Lili, maka seharunya sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Lili. Lili dianggap tidak menggunakan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri," sambungnya.

Zaenur kemudian menyoroti kinerja Dewas KPK dalam mengawal kasus etik Lili sebelumnya. Dia mengatakan Dewas KPK memiliki standar yang rendah dalam penegakan etik di KPK.

ADVERTISEMENT

"Yang kedua mengapa Dewas begitu lembek? Lembeknya Dewas itu kan dari zaman kasus etik Lili bertemu dengan Syahrial (Wali Kota Tangjungbalai nonaktif). Jadi memang soal lembeknya dewas itu sudah dari sebelumnya. Kenapa Dewas lembek? Karena sejak awal Dewas sudah punya standar yang rendah dalam penegakan etik di KPK," ujarnya.

Zaenur menilai Dewas KPK tidak tegas mengawal kasus etik di KPK. Dia mengatakan Dewas KPK tidak memiliki posisi yang kuat di internal KPK dan tidak mendapat kepercayaan publik di luar KPK.

"Ya pada intinya gini Dewas itu tidak dianggap. Kenapa? Karena Dewas itu sejak awal memang tidak cukup tegas, lembek sehingga tidak memperoleh posisi di internal KPK secara kuat juga di sisi eksternal tidak memperoleh kepercayaan publik," ucap Zaenur.

Zaenur juga menilai peraturan yang disusun Dewas KPK sangat lemah. Hal itu, sambung Zaenur, membuat posisi Dewas tidak cukup kuat di internal KPK.

"Peraturan yang disusun dewas juga sangat lemah. Pada akibatnya karena tidak mampu untuk menepatkan diri pada posisi yang jelas kemudian akhirnya Dewas ini tidak cukup kuat di internal KPK," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sidang Etik Lili Pintauli Ditunda

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebelumnya dijadwalkan menjalani sidang etik Dewas KPK pada 5 Juli 2022. Sidang etik itu berkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika.

Namun, Lili tidak hadir karena sedang di Bali menghadiri acara ACWG 2022. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 11 Juli 2022.

Dewas KPK akan memutuskan vonis terhadap dugaan fasilitas MotoGP yang didapat Lili. Jika Lili terbukti bersalah, Dewas KPK akan kembali menghukumnya.

Lili juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak beperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Halaman 3 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads