Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang berada di Bali sehingga membuat sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK tertunda. ICW menilai Lili tidak menghargai Dewas KPK.
"ICW menilai absennya Saudari Lili Pintauli dari persidangan perdana dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas menunjukkan iktikad buruk dari yang bersangkutan dan sikap tidak menghargai kelembagaan Dewan Pengawas," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (6/7/2021).
Kurnia mengatakan kehadiran Lili dalam agenda G20 ACWG 2022 di Bali dapat diwakilkan oleh pimpinan KPK lain. Dia menyebut jadwal sidang etik sudah diinformasikan Dewas KPK beberapa hari sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana tidak, agenda di Bali tersebut sudah barang tentu dapat diwakilkan oleh pimpinan KPK lainnya, apalagi mengingat jadwal sidang perdana telah diinformasikan Dewan Pengawas beberapa hari sebelumnya," jelas Kurnia.
Kurnia juga membawa-bawa nama Ketua KPK Firli Bahuri terkait absennya Lili di sidang etik. Dia mengatakan Firli ikut bertanggung jawab atas absennya Lili.
"Ketidakhadiran saudari Lili ini juga mestinya dapat dipertanggungjawabkan oleh Ketua KPK, Saudara Firli Bahuri. Sebab, saudara Firli menduduki jabatan tertinggi di lembaga antirasuah itu dan besar kemungkinan menjadi pihak yang menyetujui saudara Lili hadir dalam forum di Bali tersebut," ujar Kurnia.
Oleh karena itu, menurut Kurnia, hal tersebut menandakan Firli juga tidak menganggap Dewas KPK sebagai bagian penting di KPK. ICW, kata Kurnia, meminta Dewas KPK menegur pimpinan KPK agar kooperatif dan tidak menghambat proses sidang etik Lili.
"Ini menandakan bahwa dirinya juga tidak menganggap kelembagaan Dewan Pengawas sebagai entitas penting di KPK. Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Dewan Pengawas menegur keras jajaran Pimpinan KPK agar dapat kooperatif dan tidak berupaya menghambat proses sidang kode etik," ujarnya.
Sidang Etik Lili Pintauli Ditunda
Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar dijadwalkan menjalani sidang etik Dewas KPK pada Selasa (5/7). Lili akan disidang berkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika.
Namun, Lili tidak hadir karena sedang berada di Bali menghadiri acara ACWG 2022. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 11 Juli 2022.
Nantinya, Dewas KPK memutuskan vonis terhadap dugaan penerimaan fasilitas MotoGP yang didapat Lili. Jika Lili terbukti bersalah, Dewas KPK akan kembali menghukumnya.
Lili sudah kesekian kalinya dilaporkan ke Dewas KPK. Lili sebelumnya pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.