Polisi Tegaskan Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang Bukan Kriminalisasi Ponpes

Polisi Tegaskan Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang Bukan Kriminalisasi Ponpes

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 06 Jul 2022 11:25 WIB
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat
Foto: Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat. (Enggran Eko Budianto-detikJatim)
Jombang -

Polisi terus berupaya menangkap Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (42), putra Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Polisi menegaskan kasus pencabulan yang menjerat MSAT bukanlah kriminalisasi terhadap pondok pesantren.

Dilansir dari detikJatim, Rabu (6/7/2022), Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, proses hukum yang dijalankan Polri terhadap kasus pencabulan santriwati dengan tersangka MSAT sudah hampir tuntas. Karena berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim. Terlebih lagi setelah dua kali praperadilan yang ditempuh tersangka kandas.

"Sebenarnya tinggal satu tahap lagi dari kami menyerahkan tersangka (MSAT) kepada jaksa (Untuk tahap penuntutan di pengadilan)" kata Nurhidayat kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhidayat menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan Polda Jatim untuk menangkap dan menyerahkan MSAT ke jaksa, tetap dilakukan. Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat tidak melindungi DPO kasus pencabulan santriwati tersebut jika tidak ingin dikenakan sanksi pidana.

ADVERTISEMENT

"Ini sering kami sampaikan dengan harapan tidak melebar lagi permasalahan pribadi ini disangkut pautkan dengan lembaga pondok. Ini sangat sayang sekali. Saya jujur saja berlarut-larutnya kasus ini kan dari pihak tersangka mengatasnamakan seolah-olah kriminalisasi pondok. Padahal, itu permasalahan individu," tegasnya.

Menurut Nurhidayat, penegakan hukum terhadap kasus pencabulan santriwati merupakan masalah individu yang harus dihadapi MSAT. Artinya, polisi menangani kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan Ponpes Shiddiqiyyah. Apalagi melakukan kriminalisasi terhadap pesantren.

"Maka dihadapi saja, masalah terbukti atau tidak, ya itulah kesempatan di persidangan untuk membuktikan. Mekanisme hukum ini kan sudah dibuat, baik pemeriksaan di kepolisian, dikoreksi Kejaksaan sampai di persidangan nanti hakimlah yang memutuskan," jelasnya.

Baca selengkapnya di sini.

Simak Video 'Sederet Perlawanan Anak Kiai Jombang DPO Kasus Pencabulan':

[Gambas:Video 20detik]



(idh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads