Buka-bukaan soal Gaji Petinggi ACT Rp 250 Juta
Ibnu buka-bukaan mengenai kabar gaji pimpinan mencapai Rp 150-250 juta. Ibnu mengatakan pemberlakuan gaji itu tidak berlaku permanen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau pertanyaannya mulai kapan, sempat diberlakukan di 2021, tapi tidak berlaku permanen," ujar Ibnu. Ibnu menjawab pertanyaan awak media terkait gaji pejabat ACT mencapai Rp 100 juta.
Ibnu kemudian menerangkan gaji pimpinan ACT di level presidium saat ini tak mencapai Rp 100 juta. Ibnu tak tahu-menahu soal data gaji pimpinan mencapai Rp 250 juta.
"Tentang gaji, berapa yang diterima saat ini. Kami sampaikan di level saya saja itu, sebagai Presiden ACT itu, ya presidium, itu yang kami terima tidak lebih dari Rp 100 juta untuk lembaga yang mengelola 1.200 karyawan. Dan Rp 250 juta kami tidak tau datanya dari mana," sambungnya.
Akui Ambil Dana Donasi 13,7 Persen
Dalam jumpa pers itu Ibnu mengakui pihaknya mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul. Ibnu mengatakan dana yang diambil itu dipakai untuk operasional gaji pegawai.
"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujar Ibnu.
"Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga," sambung dia.
Lantas bagaimana ACT bisa mengambil 13,7 persen donasi? ACT mengatakan pihaknya bukan mengelola donasi sebagai lembaga zakat.
"Kalau alokasi zakatnya sebagai amil zakat adalah 1/8 atau 12,5 persen. Kenapa sampai ada lebih? Karena yang kami kelola, ACT bukan lembaga zakat, apalagi ACT yang dikelola sebagian besar adalah donasi umum," ucapnya.
PPATK Ungkap Ada Indikasi Penyimpangan Dana
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis aliran dana dari ACT. Sebagian hasil analisis sudah diserahkan ke aparat penegak hukum.
"Iya kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," kata Ketua PPATK Ivan, kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Baca juga: ACT Akui Ambil 13,7 Persen Donasi untuk Gaji |
Ivan menuturkan dari hasil analisis sementara, teridentifikasi ada penyalahgunaan dana terkait aktivitas terlarang. Dia mengatakan hasil analisis sudah diserahkan ke Densus 88 dan BNPT.
"Transaksi mengindikasikan demikian (penyalahgunaan). Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Ke Densus, BNPT ya (laporan diserahkan)," tuturnya.
Ivan menyampaikan proses analisis masih dilakukan. Nantinya, kata Ivan, hasil selanjutnya akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
"Proses masih kami lakukan hasilnya segera akan kami serahkan kembali ke aparat penegak hukum," ucapnya.