Duduk sebagai ketua majelis kasasi yaitu Maria Anna Samiyati dengan anggota Rahmi Mulyati dan Panji Widagdo. Berikut pertimbangan majelis mengapa Budi Said bisa menang:
1. Judex facti/PT (Pengadilan Tinggi Surabaya-red) telah salah menerapkan hukum oleh karena meskipun dalam putusan pidana a.n. Terdakwa Endang Kuwono; (Tergugat II Konvensi) Terdakwa Misdianto (Tergugat III Konvensi), Terdakwa IV Ahmad Purwanto (Tergugat IV Konvensi) dan Tergugat V Eksi Anggraeni (Tergugat V Konvensi) tidak disebutkan Tergugat I bertanggungjawab atas kerugian dari Penggugat Konvensi, akan tetapi terbukti kedudukan Terdakwa Endang Kumono (Tergugat II Konvensi) sebagai kepala BELM (Butik Emas Logam Mulia) Surabaya 01 PT Antam Tbk. dan Terdakwa Misdianto (Tergugat Konvensi III) sebagai back office pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam Tbk. serta Terdakwa Ahmad Purwanto (Tergugat Konvensi IV) sebagai General Trading Manufacturing and Servis Senior Officer pada Tergugat I, merupakan karyawan bawahan dari Tergugat I yang melakukan perbuatan tersebut dalam rangka core bisnis dan kewenangannya melakukan jual beli emas dibawah kendali dan pengawasan Tergugat I Konvensi dan bukan perbuatan personal Tergugat II s/d IV karena kesepakatan jual beli dilakukan di kantor/Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam Tbk. pada jam kerja dilakukan dengan karyawan Antam dan transaksi dengan menggunakan rekening PT Antam, sehingga atas perbuatan Para Tergugat II s/d IV Konvensi yang melawan hukum, melakukan penipuan secara bersama-sama yang merugikan Penggugat Konvensi, maka sesuai ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata Tergugat I yang merupakan perusahaan yang mempekerjakan karyawan harus bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan atas kesalahan dari karyawannya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Bahwa menurut judex juris putusan judex facti/PN pertimbangan putusan sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih oleh judex juris dan dapat dijadikan pertimbangan MA/judex juris dengan tambahan pertimbangan dan perbaikan amar sebagaimana disebutkan dalam amar di bawah ini.
"Menghukum Para Termohon Kasasi (Antam dkk) untuk membayar biaya dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," demikian bunyi amar majelis kasasi.
(asp/yld)